kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kena denda Rp 1 miliar dari KPPU, PTPP ajukan hak keberatan


Senin, 15 Februari 2021 / 10:55 WIB
Kena denda Rp 1 miliar dari KPPU, PTPP ajukan hak keberatan
ILUSTRASI. PTPP


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP Tbk (PTPP) mengajukan keberatan atas sanksi yang diberikan Komisi Pengawas Persaingam Usaha (KPPU) ke perusahaan. 

Asal tahu saja, sebelumnya KPPU telah menyatakan PTPP bersalah dan menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 miliar karena terlambat memberitahukan pengambilan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI). 

Sekretaris Perusahaan PTPP Yuyus Juarsa menjelaskan, sehubungan dengan adanya pemberitaan Keputusan KPPU dengan Nomor Perkara: 19/KPPU-M/2020 terkait adanya keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PTCPI, perusahaan pelat merah ini menghormati putusan tersebut karena sesuai dengan Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No.57 Tahun 2010.

Walau memahami keputusan yang telah diambil KPPU tersebut, PTPP , anggota indeks Kompas100 ini, tetap akan mengajukan hak keberatan. 

Baca Juga: Ini penyebab PTPP kena denda Rp 1 miliar dari KPPU

"Dengan adanya hak pengajuan keberatan, Perseroan akan menggunakan hak tersebut untuk mengajukan keberatan kepada pengadilan,” kata dia dalam keterbukaan informasi seperti yang dikutip Kontan.co.id, Senin (15/2). 

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 44 Ayat 2, pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.

Adapun pengambilalihan saham 57% PTCPI oleh PTPP dilaksanakan pada 3 Juli 2019 dan efektif pada 4 Juli 2019. Pemberitahuan aksi korporasi ini seharusnya disampaikan kepada KPPU paling lambat pada 14 Agustus 2019. 

Namun berdasarkan bukti perhitungan tanggal efektif, pengambilalihan saham dan kewajiban melakukan pemberitahuan, PTPP baru melakukan pemberitahuan pada 16 Agustus 2019. 

Selanjutnya: PTPP membidik proyek SPAM Djuanda senilai Rp 12,6 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×