Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) memastikan izin efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rights issue yang kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) akan diperoleh pekan depan.
Siang ini, BUMI akan menandatangani surat perjanjian wali amanat dengan bank lokal. Sore harinya, surat itu akan langsung dikirim ke OJK.
"Jadi, kami yakin izin efektif akan diperoleh pekan depan, antara tanggal 21 Juni atau 22 Juni," ujar Dileep Srivastava, Direktur & Sekretaris Perusahaan BUMI, Jumat (16/6).
Izin efektif rights issue BUMI sudah beberapa kali mundur dari target yang sebelumnya direncanakan. Rencana rights issue BUMI didasarkan pada laporan keuangan Desember 2016. Dengan begitu, BUMI wajib memenuhi seluruh syarat dan memberikan tanggapan OJK sebelum 30 Juni 2017.
Dileep menegaskan, belum diterbitkannya izin efektif tak lain hanyalah masalah prosedural mengingat alur rights issue BUMI sangat kompleks. Bahkan, sebelumnya BUMI sempat berkonsultasi dengan pihak Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang menjadi bagian dari rights issue tersebut.
Berdasarkan konsultasi itu, BUMI memutuskan untuk mengubah harga OWK menjadi Rp 1 per saham. Sebelumnya, jumlah OWK yang diterbitkan sebesar 9,1 miliar unit di harga Rp 926,16. Alasannya, karena OWK ini akan diterbitkan tanpa warkat alias scripless.
Jumlah unit OWK yang diterbitkan pun naik menjadi 8,45 triliun unit. Sehingga, jumlah penerbitan OWK akan sama dengan total utang yang harus dibayar sebesar Rp 8,45 triliun atau US$ 639 juta.
Rasio HMETD seri B pun diubah. Sebelumnya, setiap 100 saham akan memperoleh 25 HMETD Seri B. Namun, kini tiap 100 saham akan memperoleh 23,08 HMETD Seri B yang bisa ditukarkan menjadi OWK dengan harga Rp 1.
Sebelumnya, Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, izin efektif ini belum diberikan lantaran dokumen rights issue BUMI belum lengkap. "Masih ada dokumen yang masih perlu dilengkapi oleh BUMI," ujarnya kepada KONTAN.
OJK hanya meminta BUMI untuk melengkapi sejumlah dokumen dan penjelasan yang memang masih kurang rinci. Salah satunya adalah, soal utang mana yang bisa dikonversi dan mana yang tidak. Jadi, belum terbitnya izin efektif itu menurut OJK cenderung persoalan formalitas, bukan wajar atau tidaknya kewajaran tingkat harga konversi.
Dileep tak menampik, struktur rights issue BUMI memang agak kompleks. "Sehingga, ini membutuhkan waktu lebih untuk memproses transaksi penawaran rights issue ini," pungkas DileepĀ
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News