Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Restu rights issue PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak kunjung muncul. Izin efektif yang diharapkan bisa diberikan pekan lalu nyatanya tak kunjung terbit.
Sehingga, eksekusi atas aksi korporasi tersebut kembali membutuhkan waktu untuk terealisasi. "Semoga, (izin efektif) bisa diterbitkan pekan ini," ujar Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI kepada KONTAN, Selasa (13/6).
Catatan saja, rencana rights issue BUMI didasarkan pada laporan keuangan Desember 2016. Dengan begitu, BUMI wajib memenuhi seluruh syarat dan memberikan tanggapan OJK sebelum 30 Juni 2017.
Dileep menegaskan, belum diterbitkannya izin efektif tak lain hanyalah masalah prosedural mengingat alur rights issue BUMI sangat kompleks. Bahkan, sebelumnya BUMI sempat berkonsultasi dengan pihak Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang menjadi bagian dari rights issue tersebut.
Berdasarkan konsultasi itu, BUMI memutuskan untuk mengubah harga OWK menjadi Rp 1 per saham. Sebelumnya, jumlah OWK yang diterbitkan sebesar 9,1 miliar unit di harga Rp 926,16. Alasannya, karena OWK ini akan diterbitkan tanpa warkat alias scripless.
Jumlah unit OWK yang diterbitkan pun naik menjadi 8,45 triliun unit. Sehingga, jumlah penerbitan OWK akan sama dengan total utang yang harus dibayar sebesar Rp 8,45 triliun atau US$ 639 juta.
Rasio HMETD seri B pun diubah. Sebelumnya, setiap 100 saham akan memperoleh 25 HMETD Seri B. Namun, kini tiap 100 saham akan memperoleh 23,08 HMETD Seri B yang bisa ditukarkan menjadi OWK dengan harga Rp 1.
Sebelumnya, Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, izin efektif ini belum diberikan lantaran dokumen rights issue BUMI belum lengkap. "Masih ada dokumen yang masih perlu dilengkapi oleh BUMI," ujarnya kepada KONTAN.
OJK hanya meminta BUMI untuk melengkapi sejumlah dokumen dan penjelasan yang memang masih kurang rinci. Salah satunya adalah, soal utang mana yang bisa dikonversi dan mana yang tidak. Jadi, belum terbitnya izin efektif itu menurut OJK cenderung persoalan formalitas, bukan wajar atau tidaknya kewajaran tingkat harga konversi.
Dileep tak menampik, struktur rights issue BUMI memang agak kompleks. "Sehingga, ini membutuhkan waktu lebih untuk memproses transaksi penawaran rights issue ini," pungkas Dileep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News