Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) masih belum bisa melangsungkan penawaran saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) dan penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK).
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memberikan izin efektif atas rencana rights issue BUMI itu. Seharusnya izin efektif itu ditargetkan bisa diperoleh BUMI pada hari ini, Jumat (26/5).
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, izin efektif ini belum diberikan lantaran dokumen rights issue BUMI belum lengkap. "Masih ada dokumen yang masih perlu dilengkapi oleh BUMI," ujarnya kepada KONTAN, Jumat (26/5).
Ia belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dokumen yang dimaksud. Manajemen BUMI sendiri masih yakin, perusahaan bisa memperoleh izin efektif dari OJK pada pekan depan.
"Struktur rights issue BUMI memang agak kompleks, sehingga membutuhkan waktu lebih untuk memproses transaksi penawaran rights issue ini," ujar Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI.
Sebelumnya BUMI juga mengubah harga unit Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang diterbitkan dari Rp 926,16 menjadi Rp 1 untuk setiap unit OWK. BUMI beralasan, perubahan ini dilakukan agar OWK bisa diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat (scripless), terutama setelah BUMI melakukan konsultasi informal dengan pihak Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Keputusan perubahan nilai denominasi OWK ini dilakukan sendiri oleh perseroan dan bukan atas permintaan KSEI," tandas Dileep mengklarifikasi pernyataan sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News