kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45897,86   -28,87   -3.11%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BUMI menukar empat plafon utang


Jumat, 09 Juni 2017 / 23:00 WIB
BUMI menukar empat plafon utang


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mulai menukar empat plafon utang eksisting dengan efek baru. BUMI mengedarkan nota penukaran (exchange offer memorandum/EOM) kepada kreditur separatis. Nilai utang yang ditukar itu mencapai US$ 3,8 miliar.

Dalam dokumen EOM, BUMI menawarkan kreditur untuk menukarkan tagihan atas utang dengan instrumen restrukturisasi. Hal ini sesuai dengan kesepakatan perjanjian perdamaian. Kreditur harus memberi keputusan dan menyampaikan notice of election paling lambat pada 26 Juli 2017 waktu London.

"Jika tidak memberi tanggapan, kreditur akan kehilangan hak tagihnya," jelas Dileep Srivastava, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BUMI kepada KONTAN, Jumat (9/7).

Dengan kata lain, kreditur bisa kehilangan hak untuk menerima exchange consideration dan surat utangnya bisa dibatalkan.

Para kreditur diberi pilihan untuk menukar utangnya dengan empat instrumen investasi baru. Pertama, fasilitas tranche A dan B sebesar US$ 1,2 miliar. Kedua, fasilitas tranche C sebesar US$ 406,9 juta. Ketiga, konversi saham BUMI sebesar US$ 1,63 miliar. Terakhir adalah obligasi wajib konversi (OWK) sebesar US$ 334,9 juta.

Seperti diketahui, salah satu instrumen restrukturisasi ini diterbitkan melalui penerbitan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue senilai US$ 1,9 miliar. Bersamaan dengan itu, BUMI juga menerbitkan OWK sebesar US$ 639 juta. Jumlah ini sudah termasuk utang kreditur konkuren yang harus dibayar sebesar US$ 665,54 juta.

Sehingga, penukaran utang ini menjadi efektif usai rights issue. Saat ini BUMI tengah menanti izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×