Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah analis dalam risetnya menyebutkan emiten rokok di Bursa Efek Indonesia belum mampu mengembalikan margin akibat dampak kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2021 rata-rata sebesar 12,5%.
Emiten rokok masih harus menaikkan harga jual rokok antara 3%-6% untuk mengkompensasi imbas kenaikan CHT tahun 2021. Ini belum memperhitungkan jika pemerintah menaikkan tarif CHT tahun 2022.
Kepala Riset PT Koneksi Kapital, Marolop Alfred Nainggolan menjelaskan pasar masih menunggu pengumuman tarif CHT 2022 yang rencananya dilakukan Oktober 2021.
Baca Juga: Cukai rokok diprediksi bakal kembali naik, ini rekomendasi analis untuk saham rokok
“Pasar masih menunggu besaran kenaikan tarif cukai dan keputusan pemerintah terhadap penyederhanaan atau simplifikasi struktur cukai,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (28/9).
Laporan kinerja kuartal II 2021 menunjukkan, sejumlah emiten mengalami penurunan margin kotor hingga 5% secara tahunan (yoy) dan 7%-8% jika dibandingkan dengan tahun 2019. Kinerja emiten sampai kuartal II-2021 masih sangat ditentukan oleh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah.
Menurut Alfred, untuk mengurangi dampak buruk akibat PPKM dan kenaikan cukai tahun 2021, emiten telah berangsur menaikkan harga jual produknya kepada konsumen. “Memang tidak ada pilihan karena kalau tidak dilakukan profitabilitas perusahaan akan semakin tergerus,” ujarnya.
Dia menambahkan, para pelaku pasar sudah mulai melakukan justifikasi terhadap rencana kenaikan tarif CHT 2022. Hanya saja, yang belum diperhitungkan adalah rencana penyederhanaan struktur tarif CHT yang oleh Kementerian Keuangan telah berkali-kali disampaikan.
Baca Juga: Gudang Garam (GGRM) diprediksi mampu menjual 80 miliar batang rokok tahun ini