kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.105.000   12.000   0,57%
  • USD/IDR 16.445   10,00   0,06%
  • IDX 7.958   20,58   0,26%
  • KOMPAS100 1.114   3,04   0,27%
  • LQ45 807   -1,86   -0,23%
  • ISSI 274   1,94   0,72%
  • IDX30 419   -0,43   -0,10%
  • IDXHIDIV20 486   -0,13   -0,03%
  • IDX80 122   -0,29   -0,24%
  • IDXV30 132   -0,91   -0,68%
  • IDXQ30 136   0,08   0,06%

Jualan emas online, Tokopedia dan Bukalapak perlu daftar ke Bappebti


Kamis, 15 Agustus 2019 / 21:39 WIB
Jualan emas online, Tokopedia dan Bukalapak perlu daftar ke Bappebti
ILUSTRASI. Emas Online


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan hingga saat ini belum ada penyelenggara perdagangan emas digital yang mendaftar di Bursa Berjangka. Padahal, aturan tersebut sudah diterbitkan sejak Februari 2019. 

Demi meningkatkan kepercayaan investor Bappebti meminta penyelenggara perdagangan emas digital untuk mendaftarkan izin usahanya. Namun, sebelum itu penyelenggara perdagangan emas digital perlu terdaftar di Bursa Berjangka Jakarta dan Kliring Berjangka Indonesia. Hal tersebut tertera dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka yang ditetapkan Februari 2019. 

Baca Juga: BBJ menargetkan empat penyelenggara emas digital terdaftar di akhir 2019

"Sejauh ini, kami belum menerima adanya perusahaan emas digital yang mendaftar ke Bappebti. Tapi saya yakin mereka tengah mempersiapkan persyaratan yang cukup banyak dipenuhi," kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi, Kamis (15/8). 

Berkaca dari kondisi tersebut, Sahudi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi penyelenggaraan pedagang emas digital yang belum mendaftarkan bisnisnya. Salah satu sanksi yang disiapkan, yakni larangan untuk melakukan transaksi penjualan atau perdagangan emas digital. 

Baca Juga: Emas digital menjadi alternatif baru dalam investasi emas

Untuk merealisasikan sanksi tersebut, Sahudi juga mengaku turut menggaet kepolisian untuk bekerja sama menerapkan sanksi. Adapun perusahaan e-commerce yang memiliki fitur transaksi perdagangan emas seperti Tokopedia dan Bukalapak juga diharapkan untuk mendaftarkan izin bisnis usahanya.

"Kalau mereka mau jualan emas, mereka harus daftar ke Bappebti juga, sebagai saran pemasaran mereka harus kerja sama dengan pedagang emas yang mendapatkan persetujuan dengan Bappebti," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×