Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. PT Benakat Integra Tbk (BIPI) kembali memperpanjang umur perjanjian jual beli saham bersyarat dengan Goldwater Indonesia Inc (GII). Remanja Dyah Intansuri, Sekretaris Perusahaan BIPI mengatakan, kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang kembali condition sale purchase agreement (CSPA) sampai 2 September 2014.
"Perpanjangan waktu disepakati untuk dapat menyelesaikan transaksi ini dan pemenuhan persyaratan pendahuluan yang diberikan dalam CSPA," ujar Remanja dalam pernyataan resminya hari ini.
Ini merupakan perpanjangan waktu yang ketiga setelah sebelumnya berakhir pada 2 Juli 2014 dan 2 Agustus 2014. Alasan yang sama juga menjadi dasar molornya transaksi ini.
Jadi, pada 3 September 2013, BIPI dan Goldwater menandatangani CSPA untuk penjualan PT Benakat Oil dan PT Indelberg Indonesia milik BIPI. Total nilai divestasi tersebut sebesar US$ 78,5 juta.
Pengalihan saham keduanya efektif setelah dipenuhinya seluruh persyaratan. Adapun, batas CSPA berlaku selama sembilan bulan sejak penandatanganan, atau 2 Juni 2014. Namun, sesuai kesepakatan, batas waktu diperpanjang selama sebulan setelah itu.
Perpanjangan waktu ini dilakukan guna memenuhi seluruh persyaratan pendahauluan seperti yang tertuang dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun, transaksi ini memungkinkan untuk dibatalkan.
Sampai 2 Juli 2014, para pihak mempunyai hak untuk melakukan pemutusan PJBB lima hari sebelum pemberitahuan tertulis.
Goldwater adalah perusahaan yang berbasis di British Virgin Islands. Goldwater merupakan anak usaha dari Interra Resources Limited yang dikendalikan Grup Saratoga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News