kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jika mendesak, BEI gunakan PP Bapepam sebagai acuan regulasi IPF


Kamis, 18 Agustus 2011 / 17:40 WIB
Jika mendesak, BEI gunakan PP Bapepam sebagai acuan regulasi IPF
ILUSTRASI. Khusus November, promo tiket KA Bandara mulai dari Rp 10.000. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.


Reporter: Dyah Ayu Kusumaningtyas | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Rumusan penjaminan dana nasabah atau Investor Protection Fund (IPF) tidak tercantum dalam UU Pasar Modal No.8 Tahun 1995 dan masih harus menunggu revisi. Padahal, kebutuhan adanya jaminan kepada nasabah ini merupakan hal yang mendesak.

Oleh karena itu, Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi menyebut, jika mendesak, BEI mungkin akan menggunakan alternatif aturan lain, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

"Jika revisi UU Pasar Modal masih memerlukan waktu yang cukup lama, sementara kebutuhan ini mendesak, maka kami akan luncurkan IPF melalui PP Bapepam," kata Friderica, Kamis (18/8).

IPF merupakan lembaga penjamin dana nasabah ritel atas kepemilikan sahamnya. Lembaga ini akan berada di bawah pengawasan tiga Self Regulator Officer (SRO), yaitu Bursa Efek Indonesia(BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI).

Nantinya, dana yang dijamin oleh IPF adalah dana nasabah ritel yang hilang karena disalahgunakan oleh broker atau pihak pengelola aset saham, bukan kerugian nasabah atas investasi sahamnya.

Diharapkan dengan adanya IPF ini, kenyamanan nasabah dalam bertransaksi saham bisa terjamin, sehingga menambah jumlah investor yang masuk ke pasar modal Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×