Reporter: Dyah Ayu Kusumaningtyas | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Rumusan penjaminan dana nasabah atau Investor Protection Fund (IPF) tidak tercantum dalam UU Pasar Modal No.8 Tahun 1995 dan masih harus menunggu revisi. Padahal, kebutuhan adanya jaminan kepada nasabah ini merupakan hal yang mendesak.
Oleh karena itu, Direktur Pengembangan BEI Friderica Widyasari Dewi menyebut, jika mendesak, BEI mungkin akan menggunakan alternatif aturan lain, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).
"Jika revisi UU Pasar Modal masih memerlukan waktu yang cukup lama, sementara kebutuhan ini mendesak, maka kami akan luncurkan IPF melalui PP Bapepam," kata Friderica, Kamis (18/8).
IPF merupakan lembaga penjamin dana nasabah ritel atas kepemilikan sahamnya. Lembaga ini akan berada di bawah pengawasan tiga Self Regulator Officer (SRO), yaitu Bursa Efek Indonesia(BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI).
Nantinya, dana yang dijamin oleh IPF adalah dana nasabah ritel yang hilang karena disalahgunakan oleh broker atau pihak pengelola aset saham, bukan kerugian nasabah atas investasi sahamnya.
Diharapkan dengan adanya IPF ini, kenyamanan nasabah dalam bertransaksi saham bisa terjamin, sehingga menambah jumlah investor yang masuk ke pasar modal Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News