Reporter: Didik Purwanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi sinyal untuk membentuk Dana Perlindungan Investor atau Investor Protection Fund (IPF) di bawah kelolaan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Hal itu dimaksudkan untuk memberi independensi di antara para investor.
Direktur Pengembangan Usaha BEI Frederica Widyasari Dewi menilai, sampai saat ini ada dua kemungkinan untuk mekanisme pembentukan IPF tersebut. Yaitu, menjadi lembaga sendiri atau dikelola KPEI. "Kalau berdiri sendiri itu susah, kita lebih suka ada salah satu yang mengelola yaitu KPEI," ungkap Frederica, Selasa (8/2).
BEI ingin membentuk IPF tidak hanya berdasarkan perkembangan pasar modal di luar negeri. Tapi, juga belajar dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dimiliki perbankan nasional.
Sayang, upaya pembentukan IPF ini masih terganjal Undang-undang Pasar Modal no.8/1995 yang tidak menyebutkan secara eksplisit pembentukan IPF. "Yang penting harus selaras dengan UU Pasar Modal tersebut, biar jelas payung hukumnya," tambahnya.
Untuk membentuk lembaga tersebut, direktur BEI yang akrab disapa Kiki ini menilai akan membutuhkan dana sekitar Rp 100 miliar. Tapi dana tersebut tidak akan sendirian digelontorkan BEI. "Nanti dibagi tiga dengan BEI, KPEI, dan KSEI," katanya.
Pembentukan IPF ini untuk melindung investor yang berinvestasi di pasar modal. Pembentukan IPF ini dilatarbelakangi oleh kasus-kasus yang terjadi di pasar modal seperti PT Sarijaya Permana Sekuritas dan PT Optima Securities.
Konsep pendirian IPF sudah muncul sejak tahun 2007 dan merupakan inisiatif Self Regulatory Officer (SRO) untuk menciptakan kenyamanan dan perlindungan investor dari kejahatan pasar modal yang semakin canggih. "Targetnya 2012 bisa selesai," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News