kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

IPF bisa terbentuk setelah ada revisi UU Pasar Modal


Jumat, 12 November 2010 / 08:42 WIB
ILUSTRASI. Bank BTN


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Progres pembuatan lembaga Investor Protected Fund (IPF) sudah semakin terang. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai merancang pembuatan IPF. Lembaga yang berfungsi untuk melindungi investor layaknya Lembaga Penjamin Sosial (LPS) pada perbankan ini akan dibentuk setelah aturan pasar modal yang baru terbentuk.

Maklum menurut Frederica Widyasari Dewi, Direktur Pengembangan BEI dasar pembentukan dari IPF memang dari revisi UU Pasar Modal. "Kalau di UU Pasar Modal yang sekarang tidak ada. Jadi, semua proses akan menunggu rampungnya revisi UU Pasar Modal," jelasnya.

Ketua Bapepam LK, Fuad Rachmany mengatakan lembaga ini memang untuk mengurangi resiko kehilangan seluruh dana investasi jika terjadi masalah. "Lembaga ini tidak menjamin kerugian akibat penurunan harga saham. Itu kan risiko pasar,” ujarnya.

Fuad menambahkan, sejumlah hal penting yang perlu disiapkan dalam pembentukan dana proteksi pemodal juga berkaitan peraturan mengenai sumber dana, keanggotaan, pengelola, kriteria nasabah yang di-cover, kerugian yang memperoleh kompensasi, dan maksimal besaran klaim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×