Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Progres pembuatan lembaga Investor Protected Fund (IPF) sudah semakin terang. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai merancang pembuatan IPF. Lembaga yang berfungsi untuk melindungi investor layaknya Lembaga Penjamin Sosial (LPS) pada perbankan ini akan dibentuk setelah aturan pasar modal yang baru terbentuk.
Maklum menurut Frederica Widyasari Dewi, Direktur Pengembangan BEI dasar pembentukan dari IPF memang dari revisi UU Pasar Modal. "Kalau di UU Pasar Modal yang sekarang tidak ada. Jadi, semua proses akan menunggu rampungnya revisi UU Pasar Modal," jelasnya.
Ketua Bapepam LK, Fuad Rachmany mengatakan lembaga ini memang untuk mengurangi resiko kehilangan seluruh dana investasi jika terjadi masalah. "Lembaga ini tidak menjamin kerugian akibat penurunan harga saham. Itu kan risiko pasar,” ujarnya.
Fuad menambahkan, sejumlah hal penting yang perlu disiapkan dalam pembentukan dana proteksi pemodal juga berkaitan peraturan mengenai sumber dana, keanggotaan, pengelola, kriteria nasabah yang di-cover, kerugian yang memperoleh kompensasi, dan maksimal besaran klaim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News