kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Jadi Bagian Ekonomi Digital Nasional, Pengembangan Blockchain Terus Didorong


Jumat, 04 Juli 2025 / 08:43 WIB
Jadi Bagian Ekonomi Digital Nasional, Pengembangan Blockchain Terus Didorong
ILUSTRASI. Ilustrasi Blockchain. . Pemerintah resmi mengakui teknologi blockchain sebagai bagian sah dari ekosistem ekonomi digital nasional


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengakui teknologi blockchain sebagai bagian sah dari ekosistem ekonomi digital nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Aturan ini mempertegas posisi Indonesia dalam menyongsong transformasi digital berbasis teknologi terdesentralisasi. 

PP ini menjadi regulasi pertama di Indonesia yang menyebutkan blockchain secara eksplisit dalam kerangka hukum. Tercantum dalam Pasal 186, blockchain disejajarkan dengan teknologi strategis lain seperti kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik. 

Dengan terbitnya PP 28/2025, pelaku usaha yang ingin membangun solusi berbasis blockchain kini memiliki dasar legal yang jelas.  

Baca Juga: Ada Dukungan Kecerdasan Buatan dan Blockchain di Miss Universe 2025

Untuk jenis usaha yang tidak bersentuhan langsung dengan sektor keuangan, seperti smart contract, Web3, NFT, dan DeFi non-keuangan, cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. 

Sementara bagi sektor yang menyentuh aspek keuangan seperti tokenisasi aset, stablecoin, hingga perdagangan aset kripto, tetap diwajibkan memperoleh izin khusus dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Pendekatan ini dinilai memberikan keseimbangan antara ruang inovasi dan perlindungan konsumen. 

Chairman Indodax Oscar Darmawan menilai pengesahan regulasi ini adalah titik balik penting dalam sejarah teknologi blockchain di Indonesia. 

“Ini bukan sekadar pengakuan, melainkan penegasan bahwa negara hadir untuk mendampingi pertumbuhan teknologi yang membawa transparansi, efisiensi, dan desentralisasi dalam berbagai lini kehidupan,” ujar Oscar dalam siaran pers, Kamis (3/7/2025). 

Baca Juga: Union Fintech Luncurkan Union Chain, Blockchain Berbasis Teknologi ZKsync

Oscar menyebut, selama ini blockchain lebih sering diasosiasikan semata dengan aset kripto. Padahal, kekuatan utama blockchain terletak pada kemampuannya menciptakan infrastruktur kepercayaan yang independen dari otoritas pusat. 

"Regulasi ini membuka jalan untuk eksplorasi lebih luas, dari distribusi bansos yang transparan hingga sistem rantai pasok pangan yang akuntabel,” jelasnya. 




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×