Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sempat gagal dapat perlindungan dari Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Mabes Polri, kini nasabah PT Emco Asset Management mencari jalan lain untuk mendapatkan perhatian dari regulator pasar modal.
Rencananya, dalam waktu dekat Joyada Sialagian and Partner Law Firm (JSP)tersebut akan mengajukan penindakan atas adanya dugaan yang dilakukan perusahaan manajer fund tersebut terhadap kliennya dalam hal ini nasabah Emco.
"Terdapat sekitar 200 pihak yang menandatangani surat kuasa agar masalah ini bisa dilanjutkan ke penegak hukum dengan total dana yang dianggap berkisar Rp 2,5 triliun," jelas kuasa hukum nasabah Emco yakni Joyada Sialagian, Rabu (5/2).
Baca Juga: Kurang berkas pendukung, laporan nasabah Emco belum diterima kepolisian
Untuk tahap awal JSP akan mendorong penyelesaian kasus yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo untuk memberikan perhatian khusus dan proses mediasi upaya hukum yang dilakukan atas dugaan tindakan pidana pasar modal. Upaya tersebut, dinilai akan bermuara pada kondisi ekonomi Indonesia dan melahirkan ketidakpercayaan investor asing terhadap industri pasar modal Tanah Air.
Untuk itu, JSP menekankan akan mendampingi korban atau nasabah untuk mendapatkan proses hukum berkeadilan berdasarkan surat kuasa yang berhasil diterima. Joyada juga menekankan agar penegak hukum bisa ikut serta dalam membantu membuat dugaan tindak pidana lebih jelas.
"Saya juga mendengar dari beberapa rekan, kalau sudah banyak yang melapor kepada regulator maupun penegak hukum yang lain, seolah-olah dihambat," tegasnya.
Sehingga, jika nanti terbukti terdapat tindak pidana oleh penyidik JSP meminta dilakukan penyelidikan hingga akar-akarnya terkait ownership atau dalang dari kondisi saat ini.
JSP juga menilai bahwa Emco dinilai melakukan pengelolaan dana yang tidak kredible, prudent, kehati-hatian, ketidaktransparanan dan melakukan goreng menggoreng saham. Ditambah lagi tidak terdapat pengawasan ketat dari regulator.
Baca Juga: Tangani reksadana yang bermasalah, ini yang dilakukan OJK
Joyada mengaku saat ini pihaknya sudah mengantongi banyak bukti untuk nantinya dilaporkan kepada pihak-pihak berwajib, mulai dari Bareskrim, Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga regulator lainnya selama itu memang diperlukan.
"Kami akan mendorong agar proses pengembalian nasabah bisa segera dilakukan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News