kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.265   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Investor asing menuntut haknya di obligasi BTEL


Rabu, 04 Maret 2015 / 20:48 WIB
Investor asing menuntut haknya di obligasi BTEL
ILUSTRASI. Yogurt adalah makanan penurun kolesterol tinggi alami.


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) terus mendapat desakan dari investor untuk segera melakukan proses restrukturisasi utang obligasi senilai US$ 380 juta. Surat utang itu berkupon 11,5% dan jatuh tempo pada Mei 2015. 

Bahkan sekitar lima hedge fund yang menjadi pemegang obligasi BTEL akan menguji perlindungan hukum di Indonesia bagi investor asing. Gugatan ini muncul karena BTEL dianggap tidak melibatkan investor asing pada proses pengambilan suara saat restrukturisasi.

Para hedge funds tersebut dan satu pemegang obligasi lainnya meminta pengadilan New York untuk menguji putusan hakim di Pengadilan Jakarta atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) BTEL

Para investor ini mengklaim memiliki 28% dari total obligasi BTEL senilai US$ 380 juta tersebut. "Pemegang obligasi berharap diperlakukan adil dalam restrukturisasi tersebut," ujar Benjamin Cryer, manajer investasi untuk Franklin Asia Credit Fund, seperti dikutip Bloomberg, Rabu (4/3).

Para investor ini memang memiliki keraguan BTEL akan menegakkan hak-hak investor. Sayangnya, manajemen BTEL belum merespon pertanyaan KONTAN terkait hal ini. 

Namun, Agustinus Harimurti, Sekretaris Perusahaan BTEL dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu mengakui memang ada gugatan dari kreditor asing, pemegang obligasi dollar yang diterbitkan Bakrie Telecom Pte. Ltd tersebut. Saat ini, proses gugatan itu masih dalam tahap pemeriksaan. 

Beberapa waktu lalu, BTEL memang telah mencapai perdamaian atau homologasi dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Sebanyak 94,5% kreditor BTEL menyetujui skema pembayaran utang yang diajukan perseroan.

Dalam putusan itu, BTEL akan mulai melalukan pembayaran utang 18 bulan setelah pengesahan homologasi. Kemudian, sebanyak 70% dari total utang akan dibayar dengan Mandatory Convertible Bond- A (MCB-A) yang nantinya bisa dikonversikan menjadi saham baru BTEL pada harga Rp 200 per saham. 

MCB-A memiliki jangka waktu 10 tahun. Sementara waktu penukarannya bisa dilakukan 3 bulan setelah rapat umum pemegang saham (RUPS). Saham baru ini setara 50% dari saham perusahaan. 

Sedangkan 30% sisanya akan dilakukan pembayaran secara bertahap. Tiga kreditor BTEL, yakni Huawei Tech Investment Co Ltd, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) berpeluang mengantongi saham BTEL pada saat pelaksanaan konversi. Harapannya, proses ini bisa dilakukan pada kuartal II mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×