kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

INTP menjual 18,8 juta ton semen tahun lalu


Rabu, 11 Februari 2015 / 15:56 WIB
INTP menjual 18,8 juta ton semen tahun lalu
ILUSTRASI. Promo McD Beli 1 Gratis 1 hadirkan menu Beef Burger, Fries, dan Minum khusus edisi Rabu, 30 Agustus 2023


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Melambatnya pembangunan properti turut berdampak pada penjualan PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (INTP) pada 2014. Tahun lalu, INTP mencatat pertumbuhan penjualan semen sebesar 3,3% menjadi 18,8 juta ton dari tahun sebelumnya 18,2 juta ton. 

Presiden Direktur INTP Christian Kartawijaya mengatakan, 80% penjualan semen INTP berupa semen sak. Sedangkan sisanya 20% merupakan semen curah. Jika dilihat dari permintaan, sebesar 70%-72% berasal dari residensial, 18% dari komersial, dan 10% dari proyek infrastruktur. "Selama ini konsumsi semen di Indonesia memang dimotori residensial," ungkapnya di Jakarta, Rabu (11/2). 

Tahun ini INTP menargetkan penjualan semen tumbuh 6%, seiring dengan proyeksi pertumbuhan konsumsi semen nasional.  INTP akan menambah kapasitas produksi sebesar 4,4 juta ton tahun ini. Tambahan kapasitas produksi INTP berasal dari pabrik baru di Citeureup, Jawa Barat. Pabrik ke-14 ini ditargetkan mulai beroperasi di kuartal III-2014. 

Untuk menyelesaikan pembangunan pabrik Citeureup, INTP menyiapkan anggaran belanja modal (capex) Rp 4 triliun - Rp 5 triliun pada tahun ini. Adapun dana capex seluruhnya berasal dari kas internal. Dengan beroperasinya pabrik Citeureup, maka total kapasitas produksi INTP menjadi 24,9 juta ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×