Reporter: Rashif Usman | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengimplementasikan integrasi Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) atau e-Registration dari OJK dengan Sistem Pendaftaran Efek secara Elektronik (SPEK) dan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) milik KSEI.
Integrasi ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi administrasi produk reksadana, mencakup proses pendaftaran, perubahan, hingga pembatalan pendaftaran produk investasi. Adapun integrasi sistem baru ini telah diresmikan pada Senin (22/12/2025) lalu.
Sebelumnya sejak tahun 2015, pengajuan dokumen pendukung untuk proses registrasi reksadana dilakukan oleh bank kustodian dan manajer investasi melalui SPRINT dan S-INVEST. Kondisi tersebut dinilai kurang efisien karena dokumen registrasi yang sama disampaikan melalui dua platform terpisah kepada dua pihak berbeda yaitu OJK dan KSEI.
Baca Juga: OJK dan KSEI Integrasi Sistem Perizinan Reksadana
Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengatakan dengan adanya integrasi SPRINT dari OJK serta SPEK dan S-INVEST dari KSEI diharapkan proses yang dilakukan manajer investasi dan bank kustodian untuk keperluan administrasi reksadana menjadi lebih efisien.
"Sebagai upaya proses integrasi tersebut, KSEI juga telah melakukan optimalisasi aplikasi SPEK untuk pendaftaran efek bersifat ekuitas, surat utang, maupun produk investasi," kata Samsul dalam keterangan resminya, Senin (29/12/2025).
Samsul menerangkan pengembangan integrasi ketiga sistem tersebut merupakan implementasi dari salah satu proyek strategis yang termasuk dalam roadmap OJK tahun 2023—2027.
Dengan integrasi tersebut, alur administrasi reksadana pun mengalami penyesuaian. Kini, manajer investasi dan bank kustodian melakukan pendaftaran, perubahan dan pembatalan pendaftaran reksadana di SPRINT.
Lalu, OJK menerbitkan surat efektif pendaftaran, perubahan dan tanggapan pembubaran. Data tersebut akan diambil oleh SPEK KSEI, namun tidak langsung mengubah data pada S-INVEST.
Baca Juga: OJK Terbitkan Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Kripto Berizin, Ini Daftarnya
Kemudian, Bank kustodian perlu memberikan konfirmasi dan melengkapi data-data yang dibutuhkan terlebih dahulu di SPEK. Khusus untuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dan owned portfolio, input data dan upload dokumen pendukung dilakukan langsung melalui SPEK tanpa harus menunggu aliran informasi dari SPRINT.
Terakhir, KSEI akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika telah sesuai, KSEI akan memberikan persetujuan atas data pendaftaran, perubahan dan pembatalan produk investasi. Data baru akan terkirim dari SPEK ke S-INVEST setelah KSEI memberikan persetujuan.
Samsul menambahkan, selain meningkatkan efisiensi proses, integrasi SPRINT, SPEK, dan S-INVEST tersebut memberikan manfaat berupa minimalisasi duplikasi dokumen yang disampaikan ke OJK dan KSEI, mempercepat proses pendaftaran produk investasi, meningkatkan integritas serta konsistensi data dan dokumen, serta tersedianya fasilitas yang terintegrasi untuk proses pendaftaran reksa dana.
"Dengan telah dilaksanakannya integrasi antara sistem OJK dan KSEI untuk proses administrasi produk investasi menjadi satu pintu, maka diharapkan terdapat fondasi digital baru untuk memperkuat industri pasar modal Indonesia," ucap Samsul.
Sebagai informasi, Aplikasi SPEK atau e-securities registration telah diluncurkan KSEI pada awal tahun 2017 untuk mendukung aktivitas KSEI dalam mengelola pencatatan efek. Melalui aplikasi SPEK, efek yang dicatatkan dalam penitipan kolektif KSEI dapat didaftarkan secara elektronik, yang sebelumnya hanya dapat dilakukan secara manual.
Efek yang didaftarkan melalui SPEK dapat berupa efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang ataupun reksa dana. Pengembangan aplikasi SPEK merupakan antisipasi peningkatan jumlah efek yang terdaftar dalam penitipan kolektif KSEI.
Per tanggal 28 November 2025, jumlah efek yang terdaftar di KSEI tercatat 3.575 efek, meningkat 9% dari tahun sebelumnya sebesar 3.273 efek. Sedangkan dari sisi jumlah produk investasi, sebanyak 2.317 produk investasi tercatat di KSEI, meningkat 2% dari tahun sebelumnya sebesar 2.267.
Sedangkan S-INVEST merupakan platform terintegrasi untuk industri pengelolaan investasi yang telah diimplementasikan KSEI pada tahun 2016. Implementasi S-INVEST merupakan langkah baru bagi industri pengelolaan investasi untuk mewujudkan industri yang lebih efisien dan transparan.
Selanjutnya: Pemerintah Salurkan Dana Rp 1,29 Miliar kepada 86 Ahli Waris Korban Banjir Sumatera
Menarik Dibaca: Samsung Galaxy Tab A11, Tablet Terbaik dengan RAM 8 GB & Penyimpanan hingga 2TB!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













