kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   -3,00   -0,02%
  • IDX 7.480   -25,75   -0,34%
  • KOMPAS100 1.154   -2,95   -0,26%
  • LQ45 913   0,81   0,09%
  • ISSI 227   -1,59   -0,70%
  • IDX30 471   1,26   0,27%
  • IDXHIDIV20 567   3,73   0,66%
  • IDX80 132   -0,15   -0,11%
  • IDXV30 139   -0,18   -0,13%
  • IDXQ30 157   0,79   0,50%

Inilah lima isu penting di awal pekan!


Senin, 21 Oktober 2013 / 06:41 WIB
Inilah lima isu penting di awal pekan!
ILUSTRASI. Tips WhatsApp: Cara Mengubah Ukuran Font Lebih Besar atau Kecil Sesuai Keinginan


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Berikut adalah lima isu penting yang layak disimak hari ini (21/10):

- Posisi IHSG

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali ditutup menguat di akhir pekan lalu. IHSG naik 0,61% ke 4.546,57. Bursa regional terlihat positif dengan kenaikan indeks MSCI Asia Pacific 0,81% ke 143,45.

Analis Minna Padi Investama Andre Setiawan menilai, masalah pagu utang Amerika Serikat (AS) yang sudah mulai ada jalan keluar membuat bursa menghijau. Pemerintah AS telah menyepakati menaikkan batas utang alias debt ceiling sampai 15 Januari 2014. "Sudah ada hasil dari negosiasi politik di AS, memberi ruang selama empat bulan sebelum deadline," ujar dia.

- Posisi Wall Street

Bursa saham Amerika Serikat (AS) naik di akhir pekan minggu, Jumat (18/10). Indeks Standard & Poor 500 menjajal posisi rekor usai Kongres AS mencapai kesepakatan untuk mengakhiri kebuntuan anggaran.

Selain  itu, indeks acuan AS itu mekar karena ada spekulasi Federal Reserve akan mempertahankan stimulus moneter.

Indeks Standard & Poor 500 Index melonjak 2,4% menjadi 1.744,50. Ini merupakan kenaikan terbesar sejak Juli. Indeks Dow Jones Industrial Average naik 162,54 poin, atau menguat 1,1% ke posisi 15.399,65.

Sementara itu, Nasdaq Composite Index melompat 3,2% menjadi 3.914,28, dan berada di posisi tertinggi sejak September 2000.

- Posisi rupiah

Rupiah menguat tipis di akhir pekan kemarin. Pasangan USD/IDR, Jumat (18/10), ditutup melemah tipis 0,15% menjadi 11.108 dibanding sehari sebelumnya. Dollar Amerika Serikat (AS) di kurs tengah Bank Indonesia (BI) juga melemah 0,37% menjadi 11.308.

Analis Monex Investindo Futures Albertus Christian mengatakan, rupiah mendapatkan katalis positif dari ekspektasi investasi asing masih bakal masuk ke Indonesia. Ini terlihat dari beberapa proyek infrastruktur besar yang masih akan berjalan seperti proyek monorel.

Selain itu, pelaku pasar yakin, perjanjian bilateral swap yang dilakukan oleh pemerintah belakangan ini akan berdampak positif terhadap cadangan devisa dalam negeri.

- Jalur distribusi reksadana diperluas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggodok detail aturan tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksadana. Isi beleid ini berisi perluasan jalur distribusi penjualan reksadana. Dengan begitu, peluang pemasaran reksadana bakal makin terbuka lebar.

Salah satu butir dalam beleid ini menyebutkan, pihak yang dapat melakukan penjualan reksadana wajib berbadan hukum perseroan terbatas (PT). Ini pun dibatasi hanya perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi atau perantara pedagang efek perbankan, perusahaan yang khusus memiliki kegiatan usaha selaku agen penjual efek reksadana (Aperd) dan perusahaan keuangan non-bank. Perusahaan non-bank yang dimaksud seperti pegadaian, perasuransian, pembiayaan, dana pensiun, serta perusahaan penjaminan.

Pada draft aturan anyar ini, orang-perseorangan tidak dapat melakukan kegiatan penjualan reksadana. Perusahaan yang bergerak di usaha ritel juga belum bisa menjual reksadana. Pada beleid sebelumnya, pihak-pihak ini diperbolehkan menjadi Aperd.    

- Beleid baru perkebunan

Sektor perkebunan kedatangan beleid Peraturan Menteri Pertanian No 98/2013 tentang Izin Usaha Perkebunan yang diteken September 2013. Beleid ini mengatur beberapa poin krusial.

Pertama adalah keharusan integrasi hulu dan hilir di industri perkebunan. Kedua, pabrik pengolahan harus memenuhi unsur, minimal menggunakan bahan baku dari kebun sendiri serta kewajiban melepas saham pabrik pengolahan itu, minimum 30%, kepada masyarakat secara bertahap selama 10 tahun.

Poin ketiga adalah kewajiban membangun kebun plasma bagi petani, minimal 20% dari luas lahan kebun milik perusahaan. Dan, keempat, pembatasan luas maksimal lahan perkebunan yang dimiliki oleh satu grup usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×