kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,99   -12,74   -1.37%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini penyebab investasi bodong tumbuh subur di Indonesia


Rabu, 29 April 2020 / 19:47 WIB
Ini penyebab investasi bodong tumbuh subur di Indonesia
ILUSTRASI. ilustrasi Investasi Bodong; kejahatan keuangan; penipuan; borgol; palu hakim. Foto Dok Shutterstock


Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang April 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan sebanyak 18 investasi yang tidak berizin. Jumlah tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan temuan Maret 2020 yang mencapai 15 investasi bodong.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam rilis Rabu (29/4) menyebutkan, 18 investasi bodong tersebut terdiri dari 12 penawaran investasi uang tanpa izin, dua multi level marketing tanpa izin, satu perdagangan forex tanpa izin, satu cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin, satu kegiatan undian berhadiah tanpa izin dan satu investasi emas tanpa izin.

Baca Juga: Permudah transaksi pengguna, LinkAja beri sederet promo

Kedelapan belas nama ini menambah panjang daftar entitas yang menawarkan investasi tanpa izin (ilegal) di Indonesia. Entitas bodong tersebut berusaha memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dan menjeratnya dengan iming-iming imbal hasil tinggi dalam waktu cepat.

Terkadang sebagian entitas ilegal ini menduplikasi laman entitas legal guna meyakinkan masyarakat seolah-olah laman tersebut merupakan milik entitas berizin.

Akademisi keuangan dan investasi, Lukas Setia Atmaja, menyebut entitas bodong seperti ini memang cenderung mengalami peningkatan dari waktu ke waktu daripada berkurangnya.

Selama masih banyak jumlah masyarakat yang abai dan enggan melakukan riset terhadap hal baru, maka peluang bertambahnya entitas bodong masih akan selalu ada.

Baca Juga: Berikut daftar 81 fintech ilegal temuan Satgas Waspada Investasi selama April 2020

“Di tengah kondisi saat ini di mana kebanyakan masyarakat melakukan Work From Home (WFH) yang cenderung punya waktu luang, ini jadi sasaran para investasi bodong yang kebanyakan menjalankan aksinya lewat situs online,” kata Lukas kepada Kontan.co.id, Rabu (29/4).

Oleh karena itu, Lukas menilai salah satu cara utama mencegah terkena tipu daya oknum tidak bertanggung jawab ini adalah melalui prinsip “buy what you know and know what you buy”.

Lukas mengatakan, masyarakat harus lebih aktif dan kritis dalam mengenali aset investasi yang hendak dipilih.

“Sederhananya harus mau tahu, misalnya mencari tahu seperti apa cara kerjanya hingga apa risikonya. Sayangnya belum banyak masyarakat yang menerapkan ini, sehingga tak heran investasi bodong selalu bertambah,” tambah Lukas.

Baca Juga: Berikut 18 investasi bodong yang ditutup selama masa pandemi

Berikut daftar lengkap entitas investasi tidak berizin sekaligus jenis kegiatan usaha yang dihentikan di antaranya:

1. Pay2pay, penjualan pulsa dan pembayaran elektronik dengan skema multi level marketing tanpa izin
2. myTMT, pembayaran elektronik dengan skema multi level marketing tanpa izin.
3. PT Digital Asset Indonesia (e-share profit) jenis kegiatan penawaran investasi uang dan perdagangan forex tanpa izin.
4. PT Bumi Berlian Cemerlang, penawaran investasi uang tanpa izin.
5. Viral, penawaran investasi uang tanpa izin.
6. Uangkontan, penawaran investasi uang tanpa izin.
7. Titip Dana, penawaran investasi uang tanpa izin.
8. PT Premier Visindo, penawaran investasi uang tanpa izin.
9. SX International Cambodia, penawaran investasi uang tanpa izin.
10. 2miliar.com, penawaran investasi uang tanpa izin.
11. PT Shakti Persada Indonesia (e-share profit, esaham infinity), penawaran investasi uang tanpa izin.
12. Bittrade Club, penawaran investasi uang tanpa izin.
13. PT Duta Investindo, penawaran investasi uang tanpa izin.
14. Recovery Dana Sukses (https://danainvestasisuksess.blogspot.com/;https://recoverysuksesonlinejoin.blogspot.com/; https://recoverysukses77.simdif.com/;https://www.titipdanasukses.co.id/) dengan jenis kegiatan usaha penawaran investasi uang tanpa izin.
15. Autogajian, penawaran investasi uang tanpa izin
16. Algopack BitAlgo, crypto currency atau crypto asset tanpa izin.
17. PT IbnuMitraBersama, undian berhadiah tanpa izin.
18. My Win Gold Project Mitra Wira Terpadu, investasi emas tanpa izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×