kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   0,00   0,00%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Ini penjelasan OJK tentang sepinya obligasi daerah


Sabtu, 09 September 2017 / 17:42 WIB
Ini penjelasan OJK tentang sepinya obligasi daerah


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada beberapa hal yang menyebabkan kenapa belum ada realisasi penerbitan obligasi daerah oleh pemerintah daerah (pemda).

Muhammad Maulana, Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK bilang penerbitan obligasi daerah prosesnya cukup susah.

"Obligasi daerah berbeda dengan penerbitan obligasi biasa yang diterbitkan perusahaan," kata Muhammad Maulana dalam acara pelatihan wartawan di Bogor, Sabtu (9/9).

Agar pemerintah daerah bisa menerbitkan obligasi, menurut Maulana, harus ada beberapa syarat dan persetujuan dari beberapa lembaga seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Selain harus ada persetujuan dari dua kementerian tersebut, pemda juga harus mendapat persetujuan dari DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah).

Setelah mendapat persetujuan dari beberapa lembaga tersebut baru pemda bisa memasukkan proposal penerbitan obligasi ke OJK.

Maulana bilang ada dua landasan hukum terkait obligasi daerah ini. Pertama adalah PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah. Kedua adalah PKM No 147/PMK.07/2006 tentang tata cara penerbitan obligasi daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×