kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ini jadwal pembagian dividen Mayora Indah (MYOR) sebesar Rp 30 per saham


Kamis, 02 Juli 2020 / 07:41 WIB
Ini jadwal pembagian dividen Mayora Indah (MYOR) sebesar Rp 30 per saham
ILUSTRASI. Mayora Indah (MYOR) akan membagikan dividen Rp 670,76 miliar dari laba tahun 2019.


Reporter: Wahyu Tri Rahmawati | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mayora Indah Tbk (MYOR) akan membagikan dividen Rp 670,76 miliar dari laba tahun 2019. Jumlah dividen yang dibagi ini sebesar 32,89% dari laba Mayora tahun lalu sebesar Rp 2,04 triliun.

Emiten barang konsumsi ini akan membagikan dividen Rp 30 per saham. Pembagian dividen Mayora Indah telah mengantongi persetujuan rapat umum pemegang saham tahunan pada 30 Juni 2020.

Baca Juga: Mayora Indah (MYOR) akan tebar dividen, ini besarannya

Berdasarkan keterbukaan informasi di BEI, Rabu (1/7), ini jadwal pembagian dividen MYOR:

  • Cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 6 Juli 2020
  • Ex dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi: 7 Juli 2020
  • Cum dividen di pasar tunai: 8 Juli 2020
  • Ex dividen di pasar tunai: 9 Juli 2020
  • Recording date: 8 Juli 2020
  • Pembayaran dividen: 30 Juli 2020

Dengan harga saham MYOR yang ada di Rp 2.250 per saham pada Rabu (1/7), yield dividen Mayora Indah sebesar 1,33%.

Baca Juga: Saham Barang Konsumen Lapis Dua dan Tiga Moncer, Simak Rekomendasi Analis

MYOR akan menggunakan Rp 2 miliar dari laba tahun lalu untuk dana cadangan. Sedangkan sisa laba sebesar Rp 1,37 triliun akan dicatatkan sebagai laba ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×