Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penawaran investasi ilegal terus memakan korban. Penawaran keuntungan yang selangit menjadi daya tarik investasi ini. Tak heran, banyak masyarakat yang tergiur.
Itu sebabnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat menerima penawaran investasi.
Menurut Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK, saat ini ada banyak ragam produk investasi dan diatur oleh otoritas yang berbeda-beda pula.
"Sebelum berinvestasi, masyarakat harus mengecek legalitas produk serta perusahaan yang menawarkan kepada otoritas yang mengaturnya. Jika tidak terdaftar atau tidak berizin di Indonesia, maka ilegal," paparnya seperti yang dilansir dari akun Instagram resmi @ojkindonesia.
Dia juga mengingatkan, agar masyarakat tetap waspada terhadap penawaran investasi dengan iming-iming untung besar dan cepat kaya.
Baca Juga: PPATK Awasi 375 Laporan Transaksi Terkait Investasi Ilegal, Nilainya Rp 8,26 Triliun
Saat ini, banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa saja produk investasi yang diawasi OJK. Berdasarkan keterangan resminya, OJK mengawasi kegiatan investasi yang berkaitan dengan efek yang diperjualbelikan di pasar modal serta produk dan layanan jasa keuangan yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan lainnya yang berizin di OJK.
Berikut adalah contoh instrumen investasi yang diawasi OJK:
- Saham
- Reksadana
- Obligasi
- Sukuk
- Exchange Trade Fund (ETF)
- Derivarif
- Securities
- Crowdfunding
- Fintech Peer to Peer Lending
- Lembaga jasa keuangan lain yang berizin OJK
Baca Juga: PPATK Bekukan 77 Rekening Terkait Investasi Ilegal
Sementara itu, berikut adalah contoh instrumen investasi yang tidak diawasi OJK:
- Kripto
- Trading emas
- Trading forex
- Trading valas
- Produk berjangka komoditi
Informasi saja, untuk perdagangan aset kripto dan perdagangan berjangka komoditi, bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.
Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan.
Jurus jitu tangkal investasi bodong
Agar masyarakat terhindar dari investasi bodong, OJK memiliki dua jurus jitu. Yaitu:
1. Jurus legal
Perusahaan dan produk investasi yang ditawarkan telah memperoleh izin dari lembaga dan otoritas yang berwenang. Mulai dari izin badan hukum, izin kegiatan usaha, serta izin memasarkan produk investasi.
Anda bisa mengecek ke kontak OJK di 157 untuk informasi mengenai perusahaan dan produk keuangan yang berizin OJK.
2. Jurus logis
Keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan wajar. Investasi yang legal tidak akan menjanjikan untung besar tanpa risiko dalam waktu cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News