kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.770.000   11.000   0,40%
  • USD/IDR 18.057   -20,00   -0,11%
  • IDX 5.692   -147,63   -2,53%
  • KOMPAS100 754   -18,04   -2,34%
  • LQ45 567   -14,29   -2,46%
  • ISSI 199   -4,04   -1,99%
  • IDX30 321   -7,87   -2,39%
  • IDXHIDIV20 396   -10,45   -2,57%
  • IDX80 85   -1,87   -2,15%
  • IDXV30 108   -3,45   -3,10%
  • IDXQ30 104   -2,46   -2,31%

Ini Investasi yang Diawasi dan Tidak Diawasi OJK, Wajib Tahu


Jumat, 11 Maret 2022 / 08:01 WIB
ILUSTRASI. OJK, saat ini ada banyak ragam produk investasi dan diatur oleh otoritas yang berbeda-beda pula. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penawaran investasi ilegal terus memakan korban. Penawaran keuntungan yang selangit menjadi daya tarik investasi ini. Tak heran, banyak masyarakat yang tergiur.  

Itu sebabnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat menerima penawaran investasi. 

Menurut Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK, saat ini ada banyak ragam produk investasi dan diatur oleh otoritas yang berbeda-beda pula. 

"Sebelum berinvestasi, masyarakat harus mengecek legalitas produk serta perusahaan yang menawarkan kepada otoritas yang mengaturnya. Jika tidak terdaftar atau tidak berizin di Indonesia, maka ilegal," paparnya seperti yang dilansir dari akun Instagram resmi @ojkindonesia. 

Dia juga mengingatkan, agar masyarakat tetap waspada terhadap penawaran investasi dengan iming-iming untung besar dan cepat kaya. 

Baca Juga: PPATK Awasi 375 Laporan Transaksi Terkait Investasi Ilegal, Nilainya Rp 8,26 Triliun

Saat ini, banyak masyarakat yang tidak mengetahui apa saja produk investasi yang diawasi OJK. Berdasarkan keterangan resminya, OJK mengawasi kegiatan investasi yang berkaitan dengan efek yang diperjualbelikan di pasar modal serta produk dan layanan jasa keuangan yang disediakan oleh lembaga jasa keuangan lainnya yang berizin di OJK. 

Berikut adalah contoh instrumen investasi yang diawasi OJK:

  • Saham
  • Reksadana
  • Obligasi
  • Sukuk
  • Exchange Trade Fund (ETF)
  • Derivarif
  • Securities
  • Crowdfunding
  • Fintech Peer to Peer Lending
  • Lembaga jasa keuangan lain yang berizin OJK

Baca Juga: PPATK Bekukan 77 Rekening Terkait Investasi Ilegal




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×