kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -17.000   -0,93%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Ini Investasi yang Diawasi dan Tidak Diawasi OJK, Wajib Tahu


Jumat, 11 Maret 2022 / 08:01 WIB
Ini Investasi yang Diawasi dan Tidak Diawasi OJK, Wajib Tahu
ILUSTRASI. OJK, saat ini ada banyak ragam produk investasi dan diatur oleh otoritas yang berbeda-beda pula. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sementara itu, berikut adalah contoh instrumen investasi yang tidak diawasi OJK:

  • Kripto
  • Trading emas
  • Trading forex
  • Trading valas
  • Produk berjangka komoditi

Informasi saja, untuk perdagangan aset kripto dan perdagangan berjangka komoditi, bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK.

Namun perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) Kementerian Perdagangan.

Jurus jitu tangkal investasi bodong

Agar masyarakat terhindar dari investasi bodong, OJK memiliki dua jurus jitu. Yaitu:

1. Jurus legal

Perusahaan dan produk investasi yang ditawarkan telah memperoleh izin dari lembaga dan otoritas yang berwenang. Mulai dari izin badan hukum, izin kegiatan usaha, serta izin memasarkan produk investasi. 

Anda bisa mengecek ke kontak OJK di 157 untuk informasi mengenai perusahaan dan produk keuangan yang berizin OJK. 

2. Jurus logis

Keuntungan yang ditawarkan masuk akal dan wajar. Investasi yang legal tidak akan menjanjikan untung besar tanpa risiko dalam waktu cepat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×