kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.758.000   -23.000   -1,29%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Ini insentif yang diajukan Perusahaan Gas Negara (PGAS) untuk dorong pemanfaatan gas


Kamis, 28 Januari 2021 / 08:10 WIB
Ini insentif yang diajukan Perusahaan Gas Negara (PGAS) untuk dorong pemanfaatan gas


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

Dia juga mengharapkan adanya relaksasi kebijakan Take or Pay (TOP) untuk pasokan gas dari hulu oleh pemerintah mengingat penurunan demand yang terjadi. 

Selain itu, perusahaan pelat merah ini juga berharap adanya kebijakan  pemberian kompensasi secara cash khususnya untuk BUMN penerima penugasan sebagaimana diatur dalam pasal 66 UU BUMN pasal 120 UU Cipta Kerja.

"Sedang kami diskusikan dengan BUMN dan kementerian teknis," jelas Suko.

Anggota Komisi VII dari Fraksi Demokrat Sartono Hutomo menilai penerapan program Sayang Ibu berpotensi mendorong optimalisasi program jargas oleh PGN.

Baca Juga: Perusahaan Gas Negara (PGAS) dicecar Komisi VII DPR soal sengketa pajak

"Akan bisa menghemat dan salam situasi ekonomi yang berat saat ini bisa meringankan beban. (Apalagi) jargas menjadi prioritas ke depan," kata Sartono.

Senada, Anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar Dyah Roro Esti menilai pemanfaatan jargas perlu didorong pasalnya saat ini baru sebagian kelompok masyarakat yang menikmati.

"Tidak seluruh wilayah di Indonesia ini mendapatkan kesempatan menikmati jargas. Perlu ditingkatkan wilayah (lainnya) untuk bisa menikmati jargas," kata Dyah.

Selanjutnya: Bappebti pastikan transaksi binary option ilegal di Indonesia ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×