Reporter: Rashif Usman | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI) mengungkapkan kronologi di balik nyaris batalnya proses penawaran umum perdana saham (IPO) pada Kamis, 10 Juli 2025.
Komisaris Independen PMUI, Theo Lekatompessy, menjelaskan awalnya proses IPO telah mengikuti seluruh prosedur sesuai ketentuan otoritas.
Namun, permasalahan muncul ketika saham PMUI mulai ditawarkan ke publik tidak terserap pasar ketika memasuki tahap penjualan. Ia mengungkapkan bahwa penjualan saham saat itu sangat minim, hanya sekitar 25% dari total saham atau 290 juta lembar. PMUI diketahui menawarkan sebanyak 1,16 miliar saham kepada publik di harga penawaran Rp 180 per saham.
Baca Juga: Prima Multi Usaha Indonesia (PMUI) Tetapkan Harga IPO Rp 180 per Saham
Padahal, dalam perjanjian dengan penjamin emisi, skema yang digunakan adalah full commitment. Artinya, underwriter seharusnya menyerap seluruh saham yang tidak terjual di pasar.
"Yang terjadi tidak bisa jualan, dan akhirnya enggak memenuhi target atau memenuhi ketentuan. Karena tidak memenuhi ketentuan, ya terpaksa, nggak dikasih izin perusahaan untuk IPO, untuk listing," kata Theo kepada awak media, Rabu (9/7) malam.
"Akhirnya kami menuju Bursa, ketemu lah di sana, kita panggil underwriter untuk ngomong. Ya, underwriter bilang, menyerah," tambah Theo.
Baca Juga: Prima Multi Usaha Indonesia (PMUI) Bidik Dana IPO Senilai Rp 208,80 Miliar
Situasi ini membuat PMUI akhirnya mengambil alih tanggung jawab untuk menyelamatkan proses IPO. "Kalau bahasa kasarnya sih cuci brangkas," ucapnya.
Hingga pada akhirnya, seluruh dokumen telah dirapikan dan diserahkan ke Bursa, sehingga BEI memberi izin bagi PMUI untuk tetap melantai di bursa pada Kamis, (10/7).
"Kami rescue semua, semua dokumentasi dilengkapi, kami dibantu dan BEI memberikan kesempatan," tutupnya.
Selanjutnya: Drone Rusia Gempur Ibukota Ukraina Kyiv, Tiga Warga Terluka dan Kebakaran Meluas
Menarik Dibaca: 7 Jenis Pinjaman yang Masuk BI Checking dan Bisa Pengaruhi Skor Kredit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News