kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini harapan pengembang terkait pajak rumah mewah


Senin, 02 Maret 2015 / 21:12 WIB
Ini harapan pengembang terkait pajak rumah mewah
ILUSTRASI. Manfaat daun singkong.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) berharap pemerintah pemerintah tidak mengeluarkan aturan yang bisa melemahkan sektor properti.  Hal itu, disampaikan terkait rencana pemerintah mengkaji pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) rumah.

Direktur sekaligus sekretaris Perusahaan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), Minarto mengatakan, aturan itu bisa menyebabkan pemintaan terhadap rumah semakin menurun sehingga pendapatan pajak tidak bisa meningkat. “Kalau salah aturan, target pajak justru tidak tercapai,” ujarnya pada KONTAN, Senin (2/3).

Minarto bilang, saat ini REI mewakili pengembang sedang bernegosiasi dengan kementerian keuangan terkait aturan tersebut. Dia bilang, wacana yang sebelumnya menyebut rumah dengan Rp 2 miliar akan masuk golongan rumah mewah tidak masuk akal. Pasalnya, saat ini rumah seharga Rp 2 miliar sudah sangat banyak.

Minarto mengatakan, aturan  kenaikan pajak rumah mewah akan berdampak pada pendapatan pengembang. Kendati demikian, dia mengaku PWON tetap siap menjalankan segala atuaran yang akan dikeluarkan pemerintah.  “Kalau tidak ada titik temu antara pemerintah dan REI kita tetap siap menjalankan, tapi kita mengharapakan jangan dinaikkan dulu,”kata dia.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengkawatirkan lonjakan harga rumah mewah bisa menjalar ke rumah segmen menengah ke bawah. Itu sebabnya, BI berencana mengeluarkan instrument baru guna meredam kenaikan harga rumah mewah. BI berdalih, aturan LTV hanya mampu meredam pertumbuhan kredit tapi tidak mampu meredam kenaikan harga rumah.

Saai ini, BI sedang berembuk dengan  dengan Ditjen Pajak untuk menaikkan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) rumah guna mengendalikan pertumbuhan harga rumah mewah.

Saat ini aturan rumah mewah yang dikenakan PPnBM 20%  hanya berdasarkan luas. Rumah yang tergolong mewah jika luas bangunan di atas 350 m2 dan apartemen dengan luas 150 m22 ke atas.

Belakangan ini, pemerintah berniat mengubah ketentuan PPnBM untuk rumah dan apartmen berdasarkan harga dan luas rumah. Bahkan pemerintah sempat menggulirkan wacana akan mengenakan PPnBM terhadap rumah dengan harga mulai Rp 2 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×