kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini emiten yang diuntungkan Paket Ekonomi XIII


Jumat, 26 Agustus 2016 / 20:13 WIB
Ini emiten yang diuntungkan Paket Ekonomi XIII


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

Berbeda dengan Hans, Franky menilai adanya kebijakan tersebut tidak serta merta mendorong emiten properti yang selama ini fokus di segmen menengah atas mulai akan menyasar proyek rumah murah.

"Posisi kas sebagai besar emiten properti seperti SMRA sudah susah. Mau bangun aja mereka susah. Menurut saya strategi mereka saat ini lebih menunggu pasar segmen menengah atas bulish lagi," jelasnya.

Sementara, Indaryanto, Direktur Keuangan PPRO mengatakan menurunnya beban perizinan 70% setelah adanya kebijakan tersebut memang membawa dampak positif dalam mengembangkan rumah MBR. Namum dampaknya tidak terlalu besar karena menurutnya biaya perizinan hanya 3% dari total beban yang dikeluarkan dalam membangun hunian murah.

Oleh karena itu, ia menilai dampak kebijakan tersebut tidak signifikan dalam meningkatkan margin perseroan. "Namun itu sangat positif karena memberikan confidence dari sisi waktu. Kita bisa mempercepat pembangunan suatu proyek sehingga menjadi daya tarik dari sisi marketing," jelasnya.

Proyek hunian MBR yang dikembangkan langsung oleh perseroan saat ini hanya dua yakni Gunung Putri Square dan Grand Kamala Lagoon (GKL) tower IV dan keduanya hanya berkontribusi sekitar 10% terhadap penjualan PPRO. Menurut Indar, kebijakan tersebut tidak berdampak pada proyek ini karena sudah dipasarkan.

Dia bilang, dampak kebijakan tersebut akan terasa pada proyek-proyek hunian MBR yang akan dikembangkan ke depan. Namun saat ini PPRO masih mengkaji apakah penghematan beban dengan adanya kebijakan tersebut akan digunakan menurunkan harga jual rumah MBR ke depan agar meningkatkan volume penjualan atau memilih menambah profit saja.

Seperti diketahui, dalam paket kebijakan ekonomi yang dirilis pada 23 Agustus 2016, jumlah tahapan dan perizinan pembangunan rumah MBR dipangkas dari 33 menjadi 11. Waktu pengurusan izin juga dipotong dari 769-981 hari menjadi 44 hari saja. Alhasil, biaya perizinan pun akan turun 70% dari biaya semula.

Jenis perizinan yang dihilangkan antara lain menyangkut izin lokasi, rekomendasi peil banjir, persetujuan gambar master plan, persetujuan dan pengesahan gambar site plan, izin cut and fill dan analisis dampak lingkungan lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×