kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,31   14,00   1.54%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini emiten yang diuntungkan Paket Ekonomi XIII


Jumat, 26 Agustus 2016 / 20:13 WIB
Ini emiten yang diuntungkan Paket Ekonomi XIII


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Paket kebijakan ekonomi XIII yang dirilis pemerintah yang mengatur penyederhanaan perizinan pembangunan hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dinilai akan membawa dampak positif kepada emiten properti yang fokus mengembangkan rumah murah dan perbankan khusus pembiayaan perumahan.

Franky Rivan, analis Daewoo Securities menilai kebijakan tersebut hanya akan berdampak positif bagi emiten properti yang bermain di segmen bawah seperti PT PP Properti Tbk (PPRO). Sementara emiten properti besar lainnya seperti BSDE, PWON, APLN, SMRA, LPKR tidak akan merasakan manfaatnya lantaran lebih fokus pada proyek menengah ke atas.

Meskipun emiten-emiten besar tersebut ada yang mulai mengembangkan hunian murah seperti APLN dan CTRA namun menurut Franky dampaknya tidak akan signifikan karena porsinya sangat kecil dibandingkan keseluruhan proyek yang dikembangkan emiten tersebut. Oleh karena itu, ia menilai kebijakan tersebut tidak terlalu berdampak signifikan dalam mendorong industri properti.

Selain emiten properti, ia melihat paket kebijakan tersebut juga akan sangat menguntungkan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) yakni lembaga keuangan yang lebih banyak membiayai pembangunan perumahan.

"Serapan program sejuta rumah masih rendah. Dengan kebijakan tersebut maka pembangunan rumah MBR akan semakin banyak ke depan dan ini akan meningkatkan penyaluran kredit bank BTN," jelasnya pada KONTAN, Jumat (26/8).

Senada, Hans KWee, Direktur Investa Saran Mandiri mengatakan BBTN adalah satu emiten yang paling diuntungkan dengan kebijakan pemangkasan perizinan pembangunan MBR tersebut. Menurutnya peluang pertumbuhan pendapatan emiten perbankan pelat merah tersebut akan semakin besar ke depan.

Sementara di sektor properti menurutnya yang akan diuntungkan adalah emiten yang fokus menggarap proyek menengah bawah seperti PPRO. Namun, Hans bilang kebijakan tersebut akan menjadi katalis baru emiten yang selama ini mengembangkan proyek menengah atas bisa mulai melirik proyek hunian murah.

Berbeda dengan Hans, Franky menilai adanya kebijakan tersebut tidak serta merta mendorong emiten properti yang selama ini fokus di segmen menengah atas mulai akan menyasar proyek rumah murah.

"Posisi kas sebagai besar emiten properti seperti SMRA sudah susah. Mau bangun aja mereka susah. Menurut saya strategi mereka saat ini lebih menunggu pasar segmen menengah atas bulish lagi," jelasnya.

Sementara, Indaryanto, Direktur Keuangan PPRO mengatakan menurunnya beban perizinan 70% setelah adanya kebijakan tersebut memang membawa dampak positif dalam mengembangkan rumah MBR. Namum dampaknya tidak terlalu besar karena menurutnya biaya perizinan hanya 3% dari total beban yang dikeluarkan dalam membangun hunian murah.

Oleh karena itu, ia menilai dampak kebijakan tersebut tidak signifikan dalam meningkatkan margin perseroan. "Namun itu sangat positif karena memberikan confidence dari sisi waktu. Kita bisa mempercepat pembangunan suatu proyek sehingga menjadi daya tarik dari sisi marketing," jelasnya.

Proyek hunian MBR yang dikembangkan langsung oleh perseroan saat ini hanya dua yakni Gunung Putri Square dan Grand Kamala Lagoon (GKL) tower IV dan keduanya hanya berkontribusi sekitar 10% terhadap penjualan PPRO. Menurut Indar, kebijakan tersebut tidak berdampak pada proyek ini karena sudah dipasarkan.

Dia bilang, dampak kebijakan tersebut akan terasa pada proyek-proyek hunian MBR yang akan dikembangkan ke depan. Namun saat ini PPRO masih mengkaji apakah penghematan beban dengan adanya kebijakan tersebut akan digunakan menurunkan harga jual rumah MBR ke depan agar meningkatkan volume penjualan atau memilih menambah profit saja.

Seperti diketahui, dalam paket kebijakan ekonomi yang dirilis pada 23 Agustus 2016, jumlah tahapan dan perizinan pembangunan rumah MBR dipangkas dari 33 menjadi 11. Waktu pengurusan izin juga dipotong dari 769-981 hari menjadi 44 hari saja. Alhasil, biaya perizinan pun akan turun 70% dari biaya semula.

Jenis perizinan yang dihilangkan antara lain menyangkut izin lokasi, rekomendasi peil banjir, persetujuan gambar master plan, persetujuan dan pengesahan gambar site plan, izin cut and fill dan analisis dampak lingkungan lalu lintas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×