Reporter: Yuliana Hema | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksi atas kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) untuk periode 2024–2026.
Dalam keterangan tertulis OJK, Sabtu (31/10/2026), disebutkan kasus perdagangan saham DSSA tersebut terjadi pada 12–19 Januari 2024. Kemudian 21 Mei–15 Juli 2024 dan 18 Juli 2024–3 Februari 2026.
Dalam kasus ini, OJK menjatuhkan denda dan peringatan tertulis pada 19 pihak baik perusahaan sekuritas dan individu. Rinciannya sebagai berikut:
Pertama, PT Sinar Mas Tunggal dengan sanksi sebesar Rp 1,5 triliun.
Kedua, Rudy selaku pemegang Izin Wakil Penjamin Emisi Efek dengan Nomor KEP-145/PM.021/PJ-WPEE-TTE/2025, yang dijatuhkan sanksi pembekuan izin selama 1 tahun.
Baca Juga: Binance Siapkan Dana US$ 6,34 Miliar untuk Ganti Rugi Korban Peretasan
Ketiga, PT Sinarmas Sekuritas dengan sanksi sebesar Rp 1,4 miliar. Keempat, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Rp 1,4 miliar. Kelima, PT BCA Sekuritas senilai Rp 1,4 miliar.
PT Amantara Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM), PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital sekuritas dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia masing-masing didenda Rp 1,4 miliar.
OJK juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 700 juta pada PT RHB Sekuritas.
Kemudian OJK memberikan peringatan tertulis kepada beberapa pihak.
Yakni, Sam Sahiry Rumamby selaku Sales PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, Widya Halim selaku PT BCA Sekuritas, Suryadi selaku selaku PT Amantara Sekuritas Indonesia.
Berikutnya, Morgan Gindo Wardana selaku sales PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, Maria Retnowulan selaku sales PT Supra Sekuritas, Wahyu Suci Sugiarto selaku sales PT Buana Capital Sekuritas dan Baskara Alias Karnen selaku sales PT Waterfron Sekuritas.
Baca Juga: Berlaku November 2026-Januari 2027, Inilah Daftar Saham Indeks LQ45 Terbaru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














