Reporter: Yuliana Hema | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda sebesar Rp 2,1 triliun kepada tiga pihak yang terkait kasus pelanggaran di pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Seastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
OJK merinci, sanksi administratif sebesar Rp 1,5 triliun kepada PT SMT terkait manipulasi perdagangan saham DSSA, berdasarkan penetapan sanksi pada 16 Oktober 2026.
Selain kasus DSSA, OJK menjatuhkan denda Rp 500 miliar kepada AH Ltd terkait pengaburan informasi pemesan saham BREN. Dalam kasus penawaran umum perdana saham CUAN, TC Pte Ltd didenda Rp 100 miliar.
Baca Juga: Hari Ini (22/10) Terakhir Penawaran SBR015, Sisa Kuota Rp 3 T, Cek Cara Investasinya
OJK telah menyerahkan surat sanksi kepada para pihak yang melanggar pada Rabu (21/10/2026). Penyerahan tersebut dilakukan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Khoirul Muttaqien, bersama perwakilan Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam kasus DSSA, OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek berinisial R selama satu tahun. Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran terkait manipulasi pasar yang melibatkan nasabah melalui sejumlah anggota bursa.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan OJK menemukan manipulasi perdagangan saham DSSA dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham mengalami kenaikan signifikan.
Selain itu, sembilan anggota bursa dikenai denda administratif dan delapan tenaga penjualan menerima peringatan tertulis. Yakni, PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TS, PT BCS, PT WSI dan PT RS.
Untuk kasus CUAN, OJK turut menjatuhkan denda administratif kepada dua anggota bursa, yakni PT HPS dan PT BDS. Direktur PT HPS juga dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.
Baca Juga: Intip Rekomendasi Teknikal Saham BBCA, ENRG, JPFA untuk Hari Ini (22/10)
Dalam pemeriksaan penawaran umum BREN dan CUAN, OJK menemukan pengaburan identitas pemesan saham yang memiliki keterkaitan dengan pengendali perusahaan. Ini menyebabkan penjatahan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham beredar di pasar menjadi terbatas.
“OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional,” tulis Sekar dalam keterangan resmi, Rabu (21/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














