kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.554.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.060   58,00   0,32%
  • IDX 5.328   49,47   0,94%
  • KOMPAS100 686   6,42   0,94%
  • LQ45 536   5,41   1,02%
  • ISSI 181   1,90   1,06%
  • IDX30 301   3,09   1,04%
  • IDXHIDIV20 393   4,01   1,03%
  • IDX80 79   0,89   1,14%
  • IDXV30 109   1,50   1,39%
  • IDXQ30 99   1,11   1,13%

OJK Jatuhkan Denda Terhadap Pihak Terkait Pelanggaran Saham DSSA, BREN, dan CUAN


Rabu, 21 Oktober 2026 / 19:50 WIB
OJK Jatuhkan Denda Terhadap Pihak Terkait Pelanggaran Saham DSSA, BREN, dan CUAN
ILUSTRASI. Permintaan perbaikan pasar modal (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda Rp 1,5 triliun kepada PT SMT terkait manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), berdasarkan penetapan sanksi pada 16 Oktober 2026.

Selain kasus DSSA, OJK menjatuhkan denda Rp 500 miliar kepada AH Ltd terkait pengaburan informasi pemesan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).

Dalam kasus penawaran umum perdana saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), TC Pte Ltd didenda Rp 100 miliar. 

OJK telah menyerahkan surat sanksi kepada para pihak yang melanggar pada Rabu (21/10/2026).

Baca Juga: Saham DSSA Diborong Investor Asing Lagi Usai Didepak dari MSCI, Strategi Average Down

Penyerahan tersebut dilakukan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Khoirul Muttaqien, bersama perwakilan Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam kasus DSSA, OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek berinisial R selama satu tahun. Sanksi tersebut dijatuhkan atas pelanggaran terkait manipulasi pasar yang melibatkan nasabah melalui sejumlah anggota bursa.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa OJK menemukan manipulasi perdagangan saham DSSA dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham mengalami kenaikan signifikan. 

Selain itu, sembilan anggota bursa dikenai denda administratif dan delapan tenaga penjualan menerima peringatan tertulis. Yakni, PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TS, PT BCS, PT WSI dan PT RS.

Untuk kasus CUAN, OJK turut menjatuhkan denda administratif kepada dua anggota bursa, yakni PT HPS dan PT BDS. Direktur PT HPS juga dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.

Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi dan Denda pada DSSA, BREN dan CUAN Terkait Manipulasi Harga Saham

Dalam pemeriksaan penawaran umum BREN dan CUAN, OJK menemukan pengaburan identitas pemesan saham yang memiliki keterkaitan dengan pengendali perusahaan.

Ini menyebabkan penjatahan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham beredar di pasar menjadi terbatas.

“OJK menegaskan bahwa penetapan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan integritas Pasar Modal Indonesia serta memperkuat penegakan hukum yang tegas, konsisten, efektif, dan proporsional,” tulis Sekar dalam keterangan resmi, Rabu (21/10). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Video Terkait



TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×