Reporter: Hikma Dirgantara | Editor: Anna Suci Perwitasari
Head of Economics Research Pefindo Fikri C Permana menambahkan, susutnya jumlah penerbitan MTN tidak terlepas dari demand driven. Menurutnya, saat ini permintaan akan MTN sendiri sudah tidak lagi sebanyak tahun-tahun sebelumnya.
“Ini imbas dari keputusan OJK memberlakukan larangan menjadikan MTN sebagai underlying asset reksadana. Padahal permintaan terbesar untuk MTN ini datang dari reksadana, sehingga saat MTN sulit dijadikan sebagai underlying, permintaan dari reksadana juga berkurang drastis,” ujar dia.
Baca Juga: Pefindo dibanjiri mandat MTN di awal 2020
Terkait keputusan OJK, hal ini dibenarkan oleh salah satu Manajer Investasi (MI) reksadana yakni Avrist Asset Management (AM). Head of Investment Avrist AM Farash Farich menyebut, kini MI sudah tidak lagi melirik MTN sebagai underlying reksadana terproteksi sesuai dengan aturan yang ditetapkan OJK.
“Untuk itu MI cenderung mencari obligasi atau sukuk sebagai underlying reksadana terproteksi mereka. Permintaan MTN memang masih ada, namun kini hanya berasal dari individu dan institusi selain reksadana,” pungkas Farash.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News