kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Inflasi melambat, rupiah di pasar offshore rebound


Senin, 03 Februari 2014 / 13:23 WIB
Inflasi melambat, rupiah di pasar offshore rebound
ILUSTRASI. Film Gangubai Kathiawadi, merupakan salah satu rekomendasi film Bollywood atau India yang banyak ditonton di Netflix karena ceritanya yang inspiratif.


Sumber: Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Setelah sempat melemah pagi tadi (3/2), nilai kontrak forwards rupiah berbalik arah. Berdasarkan data Bloomberg, pada pukul 11.59 WIB, nilai kontrak forwards rupiah untuk pengantaran satu bulan ke depan menguat 0,3% menjadi 12.187 per dollar AS. Sebelumnya, kontrak yang sama sempat melemah hingga 0,4%.

Nilai kontrak rupiah di pasar offshore ini lebih perkasa 0,3% dibanding posisi rupiah di pasar onshore. Asal tahu saja, saat ini, posisi rupiah di pasar spot melemah 0,1% menjadi 12.219 dari posisi pada 30 Januari lalu.

Salah satu faktor yang memperkuat posisi rupiah di pasar forwards adalah data inflasi Indonesia per Desember 2013 yang melambat menjadi 8,22% dari posisi 8,38% pada Desember tahun sebelumnya. Selain itu, data Badan Pusat Statistik juga menunjukkan adanya kenaikan pada tingkat ekspor pada Desember.

"Data tersebut mengindikasikan bahwa upaya pemerintah untuk memperbaiki posisi defisit neraca perdangan cukup efektif. Data Desember merupakan salah satu yang di luar dari biasanya. Namun kami memprediksi neraca perdagangan akan semakin membaik seiring permintaan global yang meningkat," papar Rully Nova, foreign exchange analyst PT Bank Himpunan Saudara 1906 di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×