Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku industri aset kripto tanah air mendorong Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) untuk dapat menerbitkan panduan atau fatwa terkait status halal-haram pada produk aset keuangan digital kripto.
Head of Sharia Expansion Bybit Indonesia, Ronald Yusuf Wijaya, mengatakan ekosistem kripto syariah di Indonesia memiliki peluang besar untuk berkembang. Pasalnya, Indonesia saat ini menjadi negara dengan tingkat adopsi aset kripto terbesar di dunia nomor tujuh.
“Kita majority muslim tetapi api belum ada fatwanya. Nah kami ingin dapat semacam guidance, supaya masyarakat bisa ikut di dunia kripto, tahu spesifik kripto-kripto yang sudah halal. Per hari ini kami sudah ada empat kali pertemuan dengan DSN MUI,” terang Ronald saat ditemui di agenda Indonesia Blockchain Week 2026 di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga: XLSMART Telecom (EXCL) Masih Merugi Rp 994,15 Miliar per Semester I-2026
Ronald mengatakan Bybit sendiri telah memiliki Islamic Account sejak akhir 2024. Bybit menjadi salah satu exchange global yang menyediakan akun khusus syariah dengan aset yang telah dikurasi berdasarkan pandangan penasihat syariah.
Kata Ronald, pelaku industri tanah air berharap fatwa yang diterbitkan nantinya tidak hanya menentukan status halal atau haram untuk setiap koin secara satu per satu. Lebih dari itu, diperlukan kategorisasi mengenai karakteristik aset kripto seperti apa yang memenuhi prinsip syariah.
"Harapannya bukan satu-satu koin yang di-listing ini halal atau haram. Tapi harapannya ada kategorisasi. Bagaimana ciri-ciri kripto yang halal, bagaimana ciri-ciri kripto yang haram," jelas Ronald.
Ronald menambahkan sejumlah indikator yang dapat digunakan untuk mengukur status halal aset kripto. Pertama adalah aset tersebut harus punya utilitas yang jelas. Kedua, harus terbebas dari manipulasi pasar.
Dengan adanya kategorisasi tersebut, exchange dapat memiliki panduan ketika menyediakan akun syariah, termasuk dalam menentukan aset kripto yang dapat ditawarkan kepada investor.
Lebih lanjut Ronald menjelaskan, aset yang berbasis stablecoin, emas, rupiah, hingga properti atau real world asset (RWA) sebagai contoh aset yang dinilai memiliki karakteristik yang lebih mudah untuk dikaji dari sisi syariah.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah investor kripto sepanjang semester I/2026 melejit 43,17% YoY menjadi 22,69 juta. Dari angka tersebut, 22,65 juta merupakan investor individu WNI dan 41,51 juta investor individu WNA. Keduanya masing-masing tumbuh 43,24% YoY dan 10,75% YoY.
Adapun, nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang semester I-2026 turun 50,5% YoY menjadi Rp 150,60 triliun, dibandingkan dengan nilai transaksi semester I-2025 sebesar Rp 226,68 triliun.
Ronald berpandangan, kejelasan mengenai aspek syariah berpotensi membuka pasar baru bagi industri kripto Indonesia.
Baca Juga: Kasus Dugaan Fraud Berlanjut, Bos Telkom (TLKM) Dikabarkan Terbang ke AS Temui SEC
Sejalan dengan itu, industri kripto saat ini juga tengah memasuki fase pendewasaan. Penurunan transaksi tidak selalu menunjukkan pelemahan industri, melainkan dapat menjadi indikasi bahwa investor semakin selektif memilih aset dengan fundamental yang kuat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
