kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

INCO keberatan atas selisih pembayaran pajak


Senin, 05 Mei 2014 / 18:32 WIB
INCO keberatan atas selisih pembayaran pajak
ILUSTRASI. PT Asuransi Maximus Graha Persada (Maximus Insurance) mencatat pendapatan premi tumbuh sebesar 331% di kuartal III-2022.


Reporter: Veri Nurhansyah Tragistina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Perselisihan menyangkut pembayaran pajak antara emiten dengan Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) kembali terjadi. Kali ini, produsen nikel terbesar nasional, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) berencana mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung (MA) terkait selisih perhitungan kelebihan pembayaran pajak tahun 2012.

Nico Kanter, Presiden Direktur INCO menjelaskan, rencana pengajuan keberatan ini bermula dari perbedaan perhitungan kelebihan pembayaran pajak antaran perusahaan dengan Kantor Pelayanan (KP) Wajib Pajak Besar Satu.

Versi INCO, nilai kelebihan pembayaran pajak tahun 2012 adalah US$ 83,8 juta. Atas laporan ini, KP Wajib Pajak Besar Satu kemudian melakukan pemeriksaan yang hasilnya menyatakan kelebihan pembayaran pajak INCO di tahun 2012 sebesar US$ 76,1 juta.

Koreksi senilai US$ 7,7 juta oleh KP Wajib Pajak Besar Satu berasal dari tiga hal, yaitu depresiasi fiskal senilai US$ 6,7 juta, biaya yang tidak dapat dikurangkan sebesar US$ 342 ribu dan biaya Management Assistance Agreement (MAA) US$ 647 ribu.

"Perseroan berencana mengajukan keberatan hanya atas selisih koreksi biaya MAA tersebut di atas, yang akan dilakukan paling lama 3 bulan setelah diterimanya Surat Ketetapan Pajak yaitu pada 27 Juli 2014," kata Nico kepada KONTAN, Senin (5/5).

Jika dirunut ke belakang, persoalan perpajakan ini sebenarnya bukan yang pertama kali dihadapi INCO. Berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2014, INCO juga masih terlibat sengketa dengan DJP atas Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun buku 2004, 2006 dan 2008.

Perbedaannya, persoalan pajak di tiga tahun buku itu menyangkut tagihan kurang bayar kepada INCO. Untuk PPh Badan tahun pajak 2008, INCO ditagih kurang bayar senilai US$ 1,9 juta. INCO sejatinya sudah mengajukan banding yang kemudian ditolak Pengadilan Pajak pada 26 Februari 2013.

INCO kemudian mengajukan Peninjauan Kembali ke MA pada 12 Juni 2013 atas tagihan kurang bayar pajak tersebut. Hingga kini, sengketa pajak tahun 2008 itu belum diputuskan oleh MA.

Pun demikian untuk PPh Badan tahun pajak 2004 dan 2006 juga masih dalam proses Mutual Agreement Procedure (MAP) antara otoritas Pajak Kanada dengan Indonesia sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Secara umum, beban pajak yang ditanggung INCO sejatinya cukup besar. Di kuartal I 2014, INCO mesti membayar beban pajak penghasilan senilai US$ 6,08 juta. Ini menjadi salah satu pos yang menggerus laba bersih INCO sebesar 42,99% year-on-year (yoy) menjadi US$ 17,96 juta di tiga bulan pertama 2014.

Pada penutupan Senin (5/5), harga INCO ditutup naik 4,35% ke level Rp 3.600 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×