kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

IHSG Menguat di Awal Perdagangan Pekan Ini (13/11), MDKA, AKRA, EXCL Top Gainers LQ45


Senin, 13 November 2023 / 09:07 WIB
IHSG Menguat di Awal Perdagangan Pekan Ini (13/11), MDKA, AKRA, EXCL Top Gainers LQ45
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada awal perdagangan Senin (13/11). Tribunnews/Jeprima


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada awal perdagangan Senin (13/11). Pukul 09.00 WIB, IHSG menguat 22,82 pon atau 0,33% ke 6.828,68.

Sebanyak 170 saham naik, 88 saham turun dan 239 saham stagnan.

Sebanyak delapan indeks sektoral menguat, menopang kenaikan IHSG. Sedangkan tiga indeks sektoral lainnya masuk zona merah.

Indeks sektoral dengan kenaikan tertinggi adalah sektor energi yang naik0,65%, sektor barang baku naik 0,21% dan sektor keuangan naik 0,27%.

Baca Juga: Simak Rekomendasi Saham dan Proyeksi IHSG untuk Hari Ini, Senin (13/11)

Sedangkan indeks sektoral yang melemah adalah sektor infrastruktur yang turun 0,16% dan sektor perindustrian turun 0,08%, sektor teknologi yang turun 0,05%.

Total volume perdagangan saham di bursa pagi ini mencapai 471,35 juta saham dengan total nilai Rp 268,47 miliar.

Top gainers LQ45 pagi ini adalah:

1. PT Merdeka Copper Gold Tbk Tbk (MDKA) (1,77%)
2. PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) (1,74%)
3. PT XL Axiata Tbk (EXCL) (1,35%)

Top losers LQ45 pagi ini adalah:
 
1. PT Barito Pacific Tbk (BRPT) (-1,70%)
2. PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI) (-1,48%)
3. PT Bank Jago Tbk (ARTO) (-0,97%)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×