kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.694.000   -13.000   -0,76%
  • USD/IDR 16.401   5,00   0,03%
  • IDX 6.606   19,09   0,29%
  • KOMPAS100 964   -2,78   -0,29%
  • LQ45 747   -0,24   -0,03%
  • ISSI 206   0,68   0,33%
  • IDX30 388   0,44   0,11%
  • IDXHIDIV20 470   1,92   0,41%
  • IDX80 109   -0,32   -0,29%
  • IDXV30 114   -1,22   -1,06%
  • IDXQ30 127   0,06   0,05%

ICDX Targetkan Transaksi Subrogasi Syariah Rp 3 Triliun di 2025


Rabu, 26 Februari 2025 / 16:48 WIB
ICDX Targetkan Transaksi Subrogasi Syariah Rp 3 Triliun di 2025
ILUSTRASI. Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) menargetkan nilai transaksi subrogasi syariah tahun 2025 mencapai Rp 3 triliun.


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Dervatif Indonesia (BKDI) menargetkan nilai transaksi subrogasi syariah tahun 2025 mencapai Rp 3 triliun.

ICDX menargetkan nilai transaksi subrogasi syariah tahun ini tumbuh 83,8% dibandingkan nilai transaksi di tahun 2024 sebesar Rp 1,632 Triliun. Sebelumnya, transaksi ini mencapai Rp 1,075 triliun di tahun 2022.

"Kami optimistis mencapai angka target tersebut, dan kata kuncinya adalah bagaimana transaksi subrogasi ini tersosialisasi dengan baik kepada para pelaku khususnya industri perbankan syariah," kata Direktur ICDX Nursalam dalam siaran pers, Rabu (26/2).

Baca Juga: ICDX Catatkan Transaksi Komoditi Berbasis Syariah Rp 2,01 Triliun di 2024

Nursalam mengungkapkan, ICDX akan menyelenggarakan diskusi tentang mekanisme penjualan dan pembelian aset piutang (transaksi subrogasi) dengan menghadirkan para pemangku kepentingan, baik itu Dewan Syariah Nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pelaku industri perbankan syariah.

Dia menambahkan, sebagai upaya mendorong tersosialisasinya transaksi subrogasi ini, dalam acara diskusi tersebut ICDX juga meluncurkan buku tentang transaksi syariah. Harapannya, buku yang diterbitkan ICDX bisa menjadi referensi bagi industri perbankan dalam memanfaatkan transaksi komoditi syariah.

"Buku yang ditulis oleh para ahli ekonomi syariah ini, berisi tentang praktek keuangan syariah dibeberapa negara yang bisa dimodifikasi dan diaplikasikan di Indonesian," ujar Nursalam.

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Dawud Arif Khan mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya ICDX untuk melakukan sosialisasi tentang transaksi subrogasi syariah.

Baca Juga: Pasar Mewaspadai Potensi Perang Dagang, Harga Emas Kembali Menguat

Kegiatan diskusi mekanisme penjualan dan pembelian aset piutang (Subrogasi) melalui Bursa Komoditi Syariah, serta penerbitan buku tentang transaksi komoditi syariah di bursa berjangka ini sangat sejalan dengan upaya DSN-MUI untuk terus mengembangkan ekonomi syariah, memasyarakatkan ekonomi syariah, dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.

"Harapan kami, ICDX secara berkelanjutan melakukan hal-hal seperti ini, karena peningkatan literasi keuangan syariah pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan keuangan syariah, dan  ini memerlukan kerjasama dan kolaborasi antar semua pemangku kepentingan,” imbuh Dawud.

Head of Shariah Advisory & Legal PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) Syamsul Aidi Bachtiar menuturkan, CIMB Niaga telah memanfaatkan transaksi subrogasi syariah ini melalui ICDX sejak tahun 2022. Terdapat beberapa manfaat yang didapatkan dari transaksi subrogasi syariah.

"Pertama, akselerasi pertumbuhan bisnis khususnya di Bank Syariah dan Industry Syariah. Kedua, diversifikasi portofolio berbasis asset (asset backed). Ketiga, customer centricity. Dan yang keempat adalah transaksi subrogasi syariah ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mendukung keuangan berkelanjutan," sebut Syamsul.

Transaksi subrogasi syariah adalah penggantian hak kreditur lama oleh pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. 

Karakteristik transaksi subrogasi syariah yakni pihak ketiga yang menggantikan kreditur lama menjadi kreditur baru, kemudian debitur berkewajiban membayar hutangnya dari kreditur lama ke pihak ketiga.

Transaksi Subrogasi ini hanya boleh dilakukan atas piutang yang sah berdasarkan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Transaksi Subrogasi di lembaga keuangan syariah telah diatur dalam Fatwa DSN MUI No: 104/DSN-MUI/X/2016 tentang Subrogasi berdasarkan Prinsip Syariah. Kedudukan fatwa tersebut diperkuat dengan adanya pasal 26 Undang-undang no 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah.

Selanjutnya: Gunakan HBA, Ditjen Minerba Pastikan Harga Batubara Ekspor Lebih Stabil

Menarik Dibaca: Gula pada Makanan dan Minuman Manis Bisa Memperparah Asam Urat! Ini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×