Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mencatatkan pertumbuhan transaksi komoditi berbasis syariah.
Sepanjang 2024, transaksi komoditi berbasis syariah di ICDX tercatat sebesar Rp 2,01 triliun. Nilai itu tumbuh 66% dibandingkan tahun 2023 sebesar Rp 1,2 triliun.
Transaksi Subrogasi Syariah, baik pembelian piutang dan penjualan piutang, sebesar 81,1% senilai Rp 1,63 triliun. Lalu, transaksi Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiKA) sebesar 18,9% atau Rp 380 miliar.
Baca Juga: Disokong Permintaan Imlek, Harga CPO Diprediksi Bulish di Awal 2025
Menariknya, sejumlah perbankan memanfaatkan skema transaksi tersebut. Beberapa bank tersebut adalah unit usaha syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, PT Bank Jabar Banten Syariah, PT Bank Muamalat Indonesia, Unit Usaha Syariah PT Bank Permata Tbk dan Unit Usaha Syariah PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Direktur Utama ICDX Fajar Wibhiyadi mengatakan, peningkatan transaksi ini merupakan bukti makin meningkatnya minat industri perbankan untuk memanfaatkan transaksi komoditi berbasis syariah. Selain itu, adanya peningkatan nilai transaksi ini mencerminkan respon pasar terhadap produk komoditi syariah di Indonesia.
"Sejak transaksi perdana di tahun 2022 hingga akhir 2024, akumulasi transaksi mencapai angka sebesar Rp 4 triliun," tulisnya dalam keterangan pers, Selasa (7/1).
Baca Juga: Harga Minyak Dalam Tren Bearish, Ini Faktor yang Mempengaruhi
Fajar menambahkan, pada tahun 2025 ICDX akan terus melakukan literasi serta edukasi kepada masyarakat, khususnya di sektor perbankan untuk memperkuat transaksi syariah ini.
Harapannya, transaksi komoditi syariah ini akan terus tumbuh, melihat terus berkembangnya ekonomi syariah baik dalam lingkup nasional maupun global.
"Kami optimistis, tahun 2025 nilai transaksi mampu menembus Rp 4 triliun," sambungnya.
Maklum, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025 - 2045, penguatan ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah menjadi salah satu agenda Pemerintah untuk mewujudkan transformasi ekonomi dalam mendukung ekonomi nasional selama 20 tahun ke depan.
Selanjutnya: Gempa Dasyat Guncang Kota Suci di Tibet, Media China Laporkan Ada Korban Jiwa
Menarik Dibaca: Apa Itu Letterboxd yang Lagi Viral di TikTok? Pecinta Film Wajib Punya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News