kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

HM Sampoerna (HMSP): Kenaikan cukai tahun 2020 mengejutkan industri


Kamis, 19 September 2019 / 20:58 WIB
HM Sampoerna (HMSP): Kenaikan cukai tahun 2020 mengejutkan industri
ILUSTRASI. Rokok PT HM Sampoerna Tbk


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen rokok PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) merespons rencana pemerintah untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% mulai 1 Januari 2019.

Director of Corporate Affairs PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk Troy Modlin mengatakan, rencana besaran kenaikan tersebut di luar perkiraan para pemain dalam industri rokok.

Ia memahami, kenaikan cukai yang sebesar 23% ini adalah akibat tidak adanya kenaikan tarif cukai pada 2019. Akan tetapi, menurut dia, kenaikan yang drastis ini justru akan membuat pasar terkejut dan mengganggu stabilitas ekosistem industri rokok, yang mencakup tenaga kerja, petani tembakau, hingga penjual retail rokok.

Baca Juga: Analis: Emiten rokok masih prospektif, properti dan infrastruktur jadi alternatif

"Setiap perusahaan punya strategi untuk melewati kenaikan cukai dan ini mengejutkan," ucap dia kepada Kontan.co.id, di Jakarta, Kamis (19/9).

Menurut dia, idealnya kenaikan cukai berada di kisaran 10%-11% sehingga dapat dikelola oleh para pemain di industri ini. Ia merujuk pada kenaikan cukai lima tahun ke belakang.

Pada 2016 tarif cukai naik 15%, kemudian 10,5% pada 2017, lalu 11% pada 2018, dan 0% pada 2019.

Meskipun begitu, menurut dia, untuk menyusun strategi ke depan dalam mengelola usahanya, HMSP perlu melihat detail dari kebijakan cukai ini tentang bagaimana pemerintah mendistribusikan kenaikan tersebut ke golongan-golongan pengusaha pabrik hasil tembakau.  

Sebagai informasi, tingkatan tarif cukai terbagi menjadi sepuluh golongan pengusaha pabrik hasil tembakau yang terdiri dari tiga jenis hasil tembakau, yaitu sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Ini Revisi Rekomendasi dan Target Harga Saham GGRM dan HMSP

Sebelumnya, berdasarkan catatan Kontan.co.id, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, pungutan cukai rokok 23% tahun depan dalam rangka mengendalikan konsumsi dan sebagai konsekuensi karena tahun 2019 tidak ada kenaikan tarif cukai rokok.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak penerimaan cukai tahun depan yang diproyeksikan naik 9% atau setara dengan Rp 180,7 triliun dari outlook penerimaan cukai 2019 sebesar Rp 165,8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×