kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Hindari saham-saham ini saat pembatasan sosial skala besar mulai diterapkan


Kamis, 09 April 2020 / 23:22 WIB
Hindari saham-saham ini saat pembatasan sosial skala besar mulai diterapkan
ILUSTRASI. Seorang pria melintasi layar elektronik pergerakan saham di Jakarta, Selasa (7/4/2020). 


Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Noverius Laoli

Dengan adanya pembatasan sosial Analis Panin Sekuritas William Hartanto menyarankan investor agar menghindari saham-saham yang berkaitan dengan sektor otomotif dan transportasi, sebut saja saham PT Astra Internasional Tbk (ASII), PT Indomobil Sukses International Indonesia Tbk (IMAS), dan saham PT Blue Bird Tbk (BIRD).

Selain itu, William juga menyarankan investor untuk menghindari saham yang berhubungan dengan bisnis transportasi lain seperti saham PT WEHA Transportasi Indonesia Tbk (WEHA) dan saham emiten penyedia jalan tol seperti PT Jasa Marga Tbk (JSMR).

Baca Juga: Gara-gara wabah corona, 1.542 hotel tutup

“Saham otomotif dan transportasi disarankan wait and see dulu,” terang William.

Di sisi lain, William merekomendasikan investor untuk mulai mencermati saham-saham yang bergerak di bidang barang konsumsi, seperti saham PT Buyung Poetra Sembada Tbk (HOKI), PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), PT Sariguna Primatirta Tbk (CLEO), hingga saham PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP).

Sebab, permintaan akan makanan dan minuman tidak akan menyusut sekalipun terjadi krisis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×