Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .
Alhasil, saat ini BI melakukan upaya memperbarui aturan yang ada seperti penerbitannya tanpa warkat atau scripless sehingga lebih mudah dipantau. Adapun penunjukan lembaga penatausaha sentral yang memenuhi standar sistem penatausahaan internasional.
Nah, untuk meningkatkan perlindungan bagi investor, perusahaan yang mau menerbitkan SBK harus memenuhi dua persyaratan.
Pertama, perusahaan wajib punya keterbukaan informasi terkait laporan keuangan dan aksi korporasi yang disampaikan ke publik.
Baca Juga: Bunga acuan terus turun, BRI bidik NIM 7% hingga akhir tahun
Kedua, adanya penerapan syarat rating minimun SBK yang mempresentasikan kelayakan investasi. Lembaga pemeringkat surat berharga jangka pendek dari PT Pefindo.
Destry menilai penerbitan SBK ini satu hal yang menarik karena syarat tidak banyak, izinnya cepat yakni kurang dari 10 hari dan rating yang dimiliki perusahaan bisa berlaku multiple.
Maksudnya kalau suatu perusahaan sudah pernah menerbitkan obligasi, pastinya sudah punya rating korporasi. Nantinya, rating korporasi yang sudah dimiliki, bisa digunakan untuk memenuhi syarat menerbitkan SBK.
Baca Juga: Citibank sabet penghargaan Wealth Management Platform of the Year
Destry bilang sejauh ini sudah ada dua perusahaan yang akan menerbitkan SBK di akhir tahun ini, yakni PT Sarana Multigriya Finansial dan PT Perusahaan Pengelola Aset.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News