kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hidupkan lagi surat berharga komersial (SBK), BI sempurnakan aturan


Rabu, 25 September 2019 / 18:55 WIB
Hidupkan lagi surat berharga komersial (SBK), BI sempurnakan aturan
ILUSTRASI. Destry Damayanti


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali hidupkan lagi animo perusahaan untuk menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK) atau commercial paper sebagai alternatif pendanaan jangka pendek dan memperdalam pasar uang.

Sebagai informasi SBK adalah instrumen pasar uang yang memfasilitasi perusahaan menerbitkan surat utang jangka pendek atau surat utang tanpa jaminan di pasar uang. Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjelaskan SBK sejatinya sudah digunakan sebagai alternatif pendanaan jangka pendek sejak 1998.

“Namun, dalam pelaksanaannya banyak terjadi maturity mismatch atau kegagalan penerbitan karena banyak yang menggunakannya untuk proyek jangka panjang padahal seharusnya untuk jangka pendek maksimal setahun,” jelasnya saat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (25/9).

Baca Juga: Meski ketar-ketir, Kemenkeu optimis PNBP mampu capai target tahun ini

Adapun masalah lain yang ditemukan seperti penerbitan SBK tidak memenuhi unsur keterbukaan dan prudensial sehingga merugikan investor. SBK yang diterbitkan dalam bentuk warkat menimbulkan risiko pemalsuan.

Destry menjelaskan karena banyak yang mengalami kegagalan dalam menerbitkan SBK ini, Indonesia mengalami trauma sehingga pasarnya menjadi tidak berkembang.

Destry menyatakan BI sebagai fasilitator mengkaji bentuk proteksi apa lagi yang bisa diberikan sehingga dapat memberi kenyamanan untuk investor atau issuer.

Baca Juga: ADB proyeksikan pertumbuhan ekonomi Asia tahun depan dibayangi perang dagang

Menurut Destry ada beberapa kekurangan dari peraturan lama seperti kurangnya tata kelola karena diterbitkan dengan warkat atau script. Kemudian lembaga penatausaha yang tidak tersentralisasi dan aturannya kurang komprehensif karena hanya mengatur mekanisme penerbitan SBK melalui bank.

Ditambah lagi adanya masalah perlindungan yang kurang ke investor karena keterbukaan informasi penerbit yang minim dan kurangnya penegakan aturan minimun rating SBK yang boleh diterbitkan.

Alhasil, saat ini BI melakukan upaya memperbarui aturan yang ada seperti penerbitannya tanpa warkat atau scripless sehingga lebih mudah dipantau. Adapun penunjukan lembaga penatausaha sentral yang memenuhi standar sistem penatausahaan internasional.

Nah, untuk meningkatkan perlindungan bagi investor, perusahaan yang mau menerbitkan SBK harus memenuhi dua persyaratan.

Pertama, perusahaan wajib punya keterbukaan informasi terkait laporan keuangan dan aksi korporasi yang disampaikan ke publik.

Baca Juga: Bunga acuan terus turun, BRI bidik NIM 7% hingga akhir tahun

Kedua, adanya penerapan syarat rating minimun SBK yang mempresentasikan kelayakan investasi. Lembaga pemeringkat surat berharga jangka pendek dari PT Pefindo.  

Destry menilai penerbitan SBK ini satu hal yang menarik karena syarat tidak banyak, izinnya cepat yakni kurang dari 10 hari dan rating yang dimiliki perusahaan bisa berlaku multiple.

Maksudnya kalau suatu perusahaan sudah pernah menerbitkan obligasi, pastinya sudah punya rating korporasi. Nantinya, rating korporasi yang sudah dimiliki, bisa digunakan untuk memenuhi syarat menerbitkan SBK.

Baca Juga: Citibank sabet penghargaan Wealth Management Platform of the Year

Destry bilang sejauh ini sudah ada dua perusahaan yang akan menerbitkan SBK di akhir tahun ini, yakni PT Sarana Multigriya Finansial dan PT Perusahaan Pengelola Aset. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×