kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harga minyak mentah kompak menguat 1,1% berkat optimisme pemulihan permintaan


Jumat, 26 Juni 2020 / 09:30 WIB
Harga minyak mentah kompak menguat 1,1% berkat optimisme pemulihan permintaan
ILUSTRASI. Harga minyak mentah


Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari

Analis mengatakan, data satelit menunjukkan peningkatan tajam dalam lalu lintas di China, Eropa dan di seluruh AS. Hal tersebut menunjukkan adanya pemulihan permintaan bahan bakar.

Perusahaan teknologi lokasi TomTom merilis, kemacetan di Shanghai dalam beberapa minggu terakhir lebih tinggi dari pada periode yang sama tahun lalu, sementara di Moskow lalu lintas kembali ke tingkat tahun lalu.

Namun, ada kekhawatiran lonjakan infeksi Covid-19 di negara bagian yang berada di selatan AS dapat menghentikan pemulihan permintaan, terutama karena beberapa negara, seperti Florida dan Texas, adalah di antara konsumen bensin terbesar.

Baca Juga: Harga minyak masih terus turun akibat melimpahnya pasokan minyak AS

"Risiko wabah baru bisa menekan pemulihan permintaan," kata ANZ dalam sebuah catatan.

Prospek peningkatan produksi minyak mentah AS juga menutup kenaikan pada hari Jumat.

Sebuah survei terhadap para eksekutif di wilayah penghasil minyak dan gas utama AS oleh Dallas Federal Reserve Bank menemukan lebih dari separuh eksekutif yang memangkas produksi berharap untuk melanjutkan beberapa output pada akhir Juli.

WTI harus berada di kisaran US$ 36 hingga US$ 41 per barel agar mayoritas produsen dapat mengembalikan output.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×