Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga batubara berpeluang bertahan di level tinggi lebih lama dari perkiraan pasar. Namun, di tengah kenaikan harga komoditas energi, pelaku industri masih menghadapi ketidakpastian implementasi kebijakan ekspor melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), termasuk skema biaya layanan dan mekanisme penetapan harga.
Analis Mirae Asset Sekuritas Fauzan Luthfi Djamal dalam riset 7 Oktober 2026 mempertahankan rekomendasi neutral sektor batubara. Menurut dia, sejumlah ketentuan teknis kebijakan ekspor masih dalam tahap penyusunan sehingga dampaknya terhadap kinerja perusahaan batubara belum dapat dipastikan sepenuhnya.
Dari sisi harga, prospek batubara masih ditopang kenaikan harga acuan batubara Indonesia (HBA) dan harga batubara Newcastle. HBA tercatat 19%-35% lebih tinggi dibandingkan level Januari 2026, sedangkan harga batubara Newcastle berada di kisaran US$ 150 per ton.
Baca Juga: Abadi Nusantara (PACK) Telah Pakai Rp 2,87 Triliun Dana Rights Issue
Fauzan menilai tren kenaikan harga batubara berpotensi berlangsung lebih lama dibandingkan yang tercermin dalam harga kontrak berjangka dan proyeksi yang telah dipublikasikan. Kondisi ini didukung kenaikan harga minyak mentah Brent yang berada di atas US$ 100 per barel di tengah ketidakpastian di Selat Hormuz.
Selain itu, harga LNG spot Asia mencapai US$ 26 per MMBtu pada September 2026, naik dari US$ 10,40 per MMBtu pada Februari 2026. Fenomena El Niño, kekurangan pasokan listrik di India, serta penurunan produksi batubara Indonesia juga dinilai dapat menopang harga komoditas tersebut.
Meski demikian, Mirae Asset Sekuritas menilai prospek harga perlu dievaluasi kembali jika tercapai penyelesaian konflik di kawasan Teluk yang mendorong penurunan harga energi, atau jika aturan ekspor baru tetap mempertahankan saluran penjualan yang berlaku saat ini.
Di sisi kebijakan, pemerintah telah memulai masa transisi pengawasan ekspor batubara, minyak kelapa sawit, dan ferroalloy melalui DSI sejak 1 Juni 2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2026 tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis.
Ketiga komoditas tersebut mencatatkan nilai ekspor gabungan sebesar US$ 66,1 miliar pada 2025, setara 23,4% dari total ekspor nasional.
Selama masa transisi, eksportir masih dapat melakukan kontrak dan pengiriman langsung kepada pembeli dengan menggunakan perizinan yang dimiliki. Namun, setiap transaksi dan pengiriman harus dilaporkan kepada DSI melalui sistem kepabeanan.
Implementasi penuh yang semula diindikasikan berlaku pada 1 September 2026 kini diarahkan mulai 1 Januari 2027. Hingga 1 Oktober, DSI telah melakukan uji coba portal data bersama enam asosiasi industri, sementara uji coba ekspor direncanakan berlangsung pada pertengahan Oktober.
Baca Juga: Rp 84 Triliun Dana Investor Asing Cabut dari Pasar Saham Indonesia, Kemana Perginya?
Menurut Fauzan, peran komersial DSI ke depan masih belum terdefinisi secara lengkap. DSI diperkirakan berada di antara produsen dan pembeli dalam proses ekspor, tetapi sejauh ini fungsi yang dijelaskan lebih berfokus pada verifikasi harga, volume, dan kualitas berdasarkan tolok ukur komersial. Kontrak serta penyelesaian transaksi masih berada di tangan eksportir.
Biaya layanan yang akan dikenakan DSI juga belum diumumkan. Danantara telah mengonfirmasi pada Juni bahwa biaya layanan akan berlaku, sementara pada Agustus DSI menyatakan besaran tarifnya masih dihitung berdasarkan prinsip efisiensi dan pemulihan biaya.
Mirae Asset Sekuritas menguji skenario ilustratif biaya sebesar US$ 1-US$ 2 per ton. Dengan volume ekspor tahunan sekitar 460 juta-517 juta ton, pungutan tersebut berpotensi menghasilkan penerimaan sekitar US$ 500 juta-US$ 1 miliar.
Besaran tersebut masih berupa simulasi, bukan tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Sebagai pembanding, pemerintah sebelumnya menunda rencana pengenaan bea keluar batubara sebesar 1%-5% dan revisi tarif royalti pada Mei 2026.
Fauzan menyoroti dampak biaya layanan akan berbeda antarpelaku industri, bergantung pada kualitas batubara yang diekspor.
Jika biaya ditetapkan dalam tarif tetap per ton, beban relatifnya akan lebih besar bagi produsen batubara berkalori rendah karena harga jual komoditas tersebut lebih murah.
Berdasarkan harga acuan yang berlaku efektif 1 Oktober 2026, biaya ilustratif US$ 1-US$ 2 per ton setara dengan 0,8%-1,6% dari harga batubara berkalori 6.322 kkal yang berada di kisaran US$ 123 per ton.
Sementara itu, pada batubara berkalori 3.400 kkal dengan harga sekitar US$ 44 per ton, biaya yang sama setara dengan 2,3%-4,6% dari harga jual. Dengan demikian, pungutan tetap berpotensi menggerus porsi harga jual produsen batubara berkalori rendah lebih besar dibandingkan produsen batubara berkalori tinggi.
Sebaliknya, jika biaya ditetapkan berdasarkan persentase harga, dampak perbedaan kalori terhadap porsi biaya tersebut dapat berkurang, tetapi nilai pungutan absolut akan meningkat untuk batubara bernilai lebih tinggi.
Mirae Asset Sekuritas menegaskan penjualan domestik tidak termasuk dalam jalur ekspor yang diawasi melalui mekanisme tersebut. Karena itu, dampak kebijakan juga akan bergantung pada proporsi penjualan ekspor dan domestik masing-masing produsen.
Baca Juga: Rumor Akuisisi Kideco oleh Bumi Resources (BUMI), Nilainya Ditaksir Rp 18 Triliun
Selain kebijakan ekspor melalui DSI, industri batubara menghadapi sejumlah perubahan regulasi lainnya. Persetujuan kuota produksi kini dilakukan setiap tahun, menggantikan siklus tiga tahunan.
Kuota awal 2026 ditetapkan mendekati 600 juta ton, sedangkan revisi persetujuan mengarah pada produksi sekitar 720 juta ton, dibandingkan realisasi 817 juta ton pada 2025.
Pemerintah juga menerapkan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri selama 12 bulan berdasarkan PP No. 21/2026, dengan batas konversi ke rupiah sebesar 50%. Kementerian ESDM turut mengindikasikan kewajiban pasokan batubara domestik atau domestic market obligation (DMO) sebesar 30% atau lebih.
Sementara itu, rencana revisi batas harga batubara sebesar US$ 70 per ton untuk pembangkit listrik masih ditinjau pada Juni 2026.
Bursa komoditas mineral dan komoditas strategis, ICOMEX, telah diluncurkan pada 17 September 2026 dengan target transaksi perdana pada 4 Januari 2027. Di sisi penerimaan negara, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mencapai Rp 66 triliun hingga akhir Agustus 2026, naik dari Rp 59 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya meskipun produksi lebih rendah.
Di sektor hilirisasi, sejumlah proyek pengolahan batubara juga mulai bergerak. Arutmin dan KPC milik Bumi Resources memulai pembangunan pabrik metanol berkapasitas 2 juta ton per tahun pada 31 Agustus 2026.
Sementara itu, PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menargetkan pembangunan pabrik dimethyl ether (DME) berkapasitas 1,4 juta ton per tahun pada 2027, meskipun keputusan investasi proyek tersebut masih menunggu kepastian.
Tiga proyek hilirisasi yang paling maju diperkirakan membutuhkan sekitar 23 juta ton batubara per tahun, atau kurang dari 5% ekspor batubara Indonesia pada 2025. Namun, kepastian harga DME, skema pendanaan, serta ketentuan pasokan batubara untuk proyek-proyek tersebut masih menjadi pekerjaan rumah.
Baca Juga: Net Sell Asing Lampaui Krisis 2008 dan 2020, Investor Global Tunggu Aksi OJK dan SRO
Selain itu, Keputusan Menteri ESDM No. 365/2026 yang ditandatangani pada 18 September mewajibkan persetujuan menteri bagi pemegang izin pertambangan yang hendak menggunakan perusahaan jasa pertambangan terafiliasi atau anak usaha. Persetujuan tersedia untuk penugasan pemerintah, termasuk proyek strategis nasional, fasilitas pengolahan, dan pasokan domestik.
Mirae Asset Sekuritas menilai perkembangan aturan biaya layanan DSI, mekanisme penetapan harga, serta persetujuan penggunaan kontraktor terafiliasi menjadi sejumlah hal penting untuk dipantau. Perubahan aturan tersebut berpotensi memengaruhi biaya, kelancaran operasional, dan perencanaan produksi emiten batubara.
Fauzan menyatakan, pihaknya belum mengubah estimasi kinerja emiten batubara pada tahap ini karena besaran biaya layanan dan batas toleransi harga yang akan digunakan DSI belum dipublikasikan. Kepastian implementasi kebijakan akan menjadi faktor penting dalam menilai dampaknya terhadap kinerja perusahaan ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














