kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.918   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.094   62,48   1,04%
  • KOMPAS100 785   10,40   1,34%
  • LQ45 602   8,03   1,35%
  • ISSI 213   1,61   0,76%
  • IDX30 334   4,21   1,27%
  • IDXHIDIV20 427   4,86   1,15%
  • IDX80 90   1,14   1,28%
  • IDXV30 117   0,96   0,83%
  • IDXQ30 109   1,31   1,21%

MNC Sky Vision (MSKY) Hadapi Permohonan PKPU dari Ascot Group Holdings


Minggu, 11 Oktober 2026 / 21:02 WIB
MNC Sky Vision (MSKY) Hadapi Permohonan PKPU dari Ascot Group Holdings
ILUSTRASI. Suasana di Ruang Monitor Channel MNC Sky Vision (KONTAN/Muradi)


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT MNC Sky Vision Tbk (MSKY), perusahaan penyedia jasa televisi berlangganan, menghadapi permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh Ascot Group Holdings Ltd ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sekretaris Perusahaan MNC Sky Vision, Ray Rezky Prihatino dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (9/10/2026) mengatakan, permohonan PKPU tersebut terdaftar dengan nomor perkara 292/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: Abadi Nusantara (PACK) Telah Pakai Rp 2,87 Triliun Dana Rights Issue

Sidang pertama telah digelar pada 1 Oktober 2026 dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standingpara pihak. Selanjutnya, sidang kedua berlangsung pada 8 Oktober 2026 dengan agenda penyerahan jawaban dari pihak termohon PKPU serta pemeriksaan alat bukti para pihak.

Ray menyatakan, proses pemeriksaan permohonan PKPU tersebut masih berlangsung dan belum ada putusan dari pengadilan. “Permohonan PKPU tersebut sejauh ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan. MSKY juga tetap menjalankan kegiatan usaha seperti biasa,” jelas dia. 

Perusahaan ini menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan menyampaikan keterbukaan informasi lebih lanjut apabila terdapat perkembangan material terkait perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×