Reporter: Nur Qolbi | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan seruan terkait penghentian maupun pengurangan kegiatan perkantoran, serta penutupan fasilitas operasional untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19). Seruan ini berlaku selama 14 hari terhitung mulai 20 Maret 2020.
Meskipun begitu, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan tetap menjalankan kegiatan perkantorannya dan tidak menutup fasilitas operasional.
Baca Juga: Gubernur DKI minta perkantoran tutup selama 14 hari sejak 20 Maret
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan, langkah ini diambil karena pihaknya perlu menyesuaikan kegiatan Bank Indonesia (BI).
"Selama BI buka, maka BEI buka," kata dia saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (21/3).
Pasalnya, transaksi kliring bank berada di bawah kendali bank sentral dan dalam proses jual beli saham, semua transaksinya dilakukan melalui bank. Oleh karena itu, selama kegiatan BI berjalan, maka BEI harus tetap membuka layanannya.
Meskipun begitu, untuk mengantisipasi risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja, BEI telah menerapkan kebijakan pembagian area kerja (split operation) ke beberapa lokasi kerja sejak Jumat, 13 Maret 2020.
"BEI sudah beroperasi melalui tiga lokasi berbeda," ucap Laksono. BEI juga memberlakukan sistem bekerja dari rumah (work from home) sejak Rabu, 18 Maret 2020.
Baca Juga: Gubernur DKI Anies Baswedan tetapkan Jakarta tanggap darurat bencana corona
Selain itu, BEI melakukan pembatasan kegiatan-kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, dan kegiatan lain yang memerlukan interaksi dengan orang banyak, serta menunda penyelenggaraan acara di Main Hall BEI dan area umum BEI lainnya sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Anggota bursa juga telah diimbau untuk menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keberlangsungan operasional perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Baca Juga: Menguat di akhir pekan ini, IHSG berpotensi tertekan di pekan depan
Sejauh ini, seluruh kegiatan operasional perdagangan BEI tetap berjalan normal seperti biasa. Menurut Laksono, pihaknya juga belum berencana untuk mengurangi jam perdagangan bursa.
rKemarin, Gubernur DKI mengeluarkan seruan yang meminta perkantoran tutup selama 14 hari sejak 20 Maret 2020 atau sampai 2 Apeil 2020
Isi seruan Gubernur Anies tersebut antara lain:
1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, dminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional).
Baca Juga: Sebanyak 107 saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mentok di harga Rp 50
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News