Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. PT Great Giant Pineapple (GGP) terus melanjutkan proses akuisisi PT Sierrad Produce Tbk (SIPD). Untuk itu, anak usaha Grup Gunung Sewu ini akan melakukan penawaraan tender wajib untuk membeli sebanyak-banyaknya 464,78 juta saham SIPD. Jumlah itu mewakili 49,49% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan yang dirilis Selasa (30/6), GGP melakukan tender wajib saham SIPD pada harga Rp 850 per saham, sehingga total penawaran tender wajib adalah Rp 395,07 miliar. Harga tersebut lebih tinggi dibandingkan harga rata-rata saham SIPD selama 90 hari terakhir sebelum tanggal pengumuman pengambilalihan.
Untuk mendukung ketersediaan dana, GGP telah mendapat persetujuan dari para kreditur, yakni PT Bank OCBC NISP Tbk., Oversea-Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank Rabobank International Indonesia, Cooperative Centrale Raiffeisen-BoerenleenBank B.A (Rabobank International) Cabang Hong Kong dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta. Para kreditur setuju memberikan fasilitas kredit kepada GGP untuk mendanai transaksi tender wajib.
Penawaran tender wajib ini dilakukan oleh GGP sesuai dengan Peraturan No. IX.H.1, sebagai akibat dari pengambilalihan SIPD oleh GGP. Sejak tanggal 9 April 2015 hingga 22 Juni lalu, GGP secara bertahap telah melakukan pembelian saham SIPD yang dimiliki oleh masyarakat.
Pada tanggal 8 Juni 2015, GGP juga telah membeli saham yang diambil alih dari Kingdom Industrial Limited (Kingdom) dan South China Associates Limited (South) yakni sebanyak 116,29 juta saham atau 12,38% dari saham ditempatkan dan disetor penuh seharga Rp 840 per saham. Pengalihan saham tersebut dilakukan di pasar negosiasi dan crossing di BEI. Dengan serangkaian proses tersebut, maka GGP kini telah menguasai 50,11% saham SIPD.
Dalam penawaran tender wajib ini, GGP akan membeli sebanyak-banyaknya 7,3 juta atau 0,78% saham seri A, 65,07 juta atau 6,93% saham seri B dan 392,4 juta atau 41,79% saham seri C. Periode penawaran tender wajib adalah 30 hari sejak tanggal 1 Juli 2015 hingga 30 Juli 2015.
Jika penawaran tender wajib menyebabkan kepemilikan GGP pada SIPD lebih besar dari 80%, maka GGP wajib mengalihkan kembali saham perseroan kepada masyarakat sehingga saham yang dimiliki masayarakat minimal 20% dan dimiliki minimal oleh 300 pihak. Hal ini dilakukan jangka waktu paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News