kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Fraksi harga akan berubah lagi jadi lima kelompok


Senin, 10 Agustus 2015 / 18:57 WIB
Fraksi harga akan berubah lagi jadi lima kelompok


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pekan ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengajukan draft perubahan fraksi harga saham ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan, regulasi baru mengenai perubahan fraksi harga bisa diteken secepatnya.

Tito Sulistio, Direktur Utama BEI mengatakan, dalam draft yang diajukan, fraksi harga akan berubah dari tiga kelompok menjadi lima kelompok. Namun, Tito belum merinci rentang harga tersebut. "Kalau BEI ingin fraksi ini diubah menjadi lima kelompok," ujar Tito di Jakarta, Senin (10/8).

Menurut Tito, meski kembali menjadi lima kelompok fraksi harga, tetap ada perbedaan di rentang harga dengan kebijakan fraksi harga yang lama. "Kami sudah bicara kepada seluruh anggota bursa, dan 100% mereka minta fraksi harga diubah. Akan kami akomodasi kepentingan semua pihak," imbuhnya.

Investor lokal ingin agar fraksi harga yang berlaku memungkinkan mereka untuk meraup keuntungan yang maksimal setiap ada kenaikan harga. Sementara, investor asing menginginkan fraksi harga yang membuat volatilitas harga saham tidak terlalu tinggi.

Susi Meilina, Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menyambut baik jika BEI akan kembali memecah fraksi harga menjadi lima kelompok. Susi mengatakan, fraksi harga yang akan diajukan BEI dibagi menjadi berikut:

Sampai dengan harga saham Rp 200 memiliki fraksi harga Rp 1. Lalu, harga saham di atas Rp 200 sampai dengan Rp 500 memiliki fraksi Rp 2. Harga saham di rentang Rp 500 sampai Rp 2.000 memiliki fraksi Rp 5, di atas Rp 2.000-Rp 5.000 memiliki fraksi Rp 10. Sedangkan, untuk harga saham di atas Rp 5.000 memiliki fraksi Rp 25.

Seperti diketahui, dalam ketentuan fraksi harga yang berlaku saat ini, hanya ada tiga kelompok harga. Harga saham kurang dari Rp 500 memiliki fraksi Rp 1 dan pergerakan harga maksimal Rp 20.

Kemudian, harga saham Rp 500 hingga di bawah Rp 5.000 memiliki fraksi harga sebesar Rp 5 dan pergerakan harga maksimal Rp 100. Terakhir, harga saham Rp 5.000 ke atas ditetapkan fraksi senilai Rp 25 dan pergerakan harga maksimum Rp 500.

Sebelumnya, APEI mengajukan dua opsi perubahan fraksi harga ke BEI. Keduanya dibagi menjadi empat kelompok fraksi. "Tetapi kalau sekarang dibagi menjadi lima fraksi seperti itu, malah lebih bagus," ujar Susi kepada KONTAN.

Ia mengatakan, dari hasil kajian APEI, investor ritel paling banyak bertransaksi di saham-saham yang harganya di bawah Rp 2.000. Sehingga, kelompok harga di bawah Rp 2.000 lebih banyak dipecah.

Menurutnya, dengan fraksi yang hanya tiga golongan saat ini, nilai transaksi broker menjadi sepi karena sulit mengail cuan. "Perubahan fraksi diharapkan bisa lebih membuat transaksi bergairah lagi," tandas Susi.

Sepanjang akhir Juli 2014 hingga akhir Juli 2015, IHSG bergerak cukup fluktuatif dan cenderung menurun. Hingga akhir Juli, nilai kapitalisasi pasar saham mencapai 4.962 triliun, turun 1,8% jika dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu.

Sementara, rata-rata nilai tansaksi harian saham periode Januari-Juli 2015 mencapai Rp 6,09 triliun, turun 1,37% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu, yang sebesar Rp 6,17 triliun. Sedangkan rerata frekuensi transaksi harian saham pada periode Januari-Juli 2015 mencapai 220.096 kali atau naik 4,45% dibandingkan di periode yang sama tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×