kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Forsa menuntut hukuman berat terhadap mantan direski AISA


Rabu, 02 Juni 2021 / 22:07 WIB
Forsa menuntut hukuman berat terhadap mantan direski AISA


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Untuk itu Forsa berharap regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lebih serius dalam melihat dan menangani kasus ini. “Masalah penipuan laporan keuangan ini bukan se-simple soal administratif saja,” katanya.

Oleh karena itu, Forsa mengharapkan tuntutan terhadap indikasi kejahatan pasar modal yang dilakukan oleh kedua mantan petinggi AISA dapat dijatuhi hukuman maksimal. Pertama, korban yang tertipu jumlahnya sangat masif, mulai dari orang kecil sampai institusi besar.

Kedua, disuspensinya saham AISA selama hampir tiga tahun lantaran miss management, telah menimbulkan dampak psikis dan traumatik pada investor pasar modal, khususnya investor AISA. Hal tersebut juga turut merugikan citra capital market Indonesia dan menjadi persoalan serius.

Baca Juga: Saksi ungkap fakta baru di sidang mantan direksi AISA

Ketiga, indikasi kejahatan pasar modal seperti ini jangan sampai menimbulkan moral hazard. Jika diabaikan, Forsa memandang kalau regulator cenderung membiarkan pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan atau tanggung jawab untuk membuat laporan kepada institusi seperti OJK.

“Kalau laporan yang memiliki konsekuensi serius seperti laporan keuangan dianggap enteng, investor mau percaya kepada data apalagi?” tambah Deni.

Di samping itu, Forsa melihat selama persidangan terdakwa tidak ada rasa penyesalan dan malah cenderung mengaburkan fakta dan mengingkari kenyataan.

“Beliau punya saham AISA, menikmati gaji dari AISA, sudah begitu piutang perusahaan afiliasi miliknya juga digelembungkan, banyak sekali keuntungan pribadinya,” kata Deni.

Oleh karena itu Forsa berharap pemerintah dan regulator bisa menanggapi serius indikasi kejahatan yang dilakukan kedua mantan pejabat AISA.

“Minimal, keduanya bisa dijatuhi hukuman penjara 15 tahun. Keduanya juga diharapkan dikenakan denda maksimal Rp 250 miliar. Paling tidak denda itu akan membantu pemasukan negara untuk mengatasi pandemi ini,” pungkas Deni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×