Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) akan melakukan delisting saham secara sukarela.
Walhasil, pengendali emiten jalan tol tersebut wajib melakukan buyback atas saham publik.
Direktur Utama META, M Ramdani Basri menjelaskan, alasan META berencana melakukan delisting.
Pertama, META tidak melakukan penggalangan dana dari pasar modal setelah rights issue pada tahun 2010 dan 2018.
Baca Juga: META Bakal Delisting Saham, Ini Tanggapan Manajemen Soal Harga Buyback
"Kami juga tidak ada rencana melakukannya di masa depan" ujarnya di paparan publik META, Kamis (23/11).
Kedua, META mencatatkan kerugian pada kinerja keuangan per Juni dan September 2023. Per September, kerugian META tercatat Rp 156,86 miliar.
Ketiga, META tidak memberikan dividen kepada pemegang saham setelah tahun buku 2018.
Penyebabnya, emiten Grup Salim ini kerap melakukan akuisisi dan pengembangan proyek jalan tol dan lainnya.
Keempat, ada rencana pengembangan di anak usaha jalan tol yang membutuhkan pendanaan besar.
Baca Juga: Nusantara Infrastructure (META) Optimistis Bisa Menekan Beban Utang pada Tahun Depan
Karakteristik usaha tersebut membutuhkan waktu yang lama untuk menghasilkan imbal balik investasi.
Imbasnya, dapat menambah jangka waktu yang lebih panjang lagi untuk memberikan dividen kepada para pemegang saham.
Terkait rencana delisting saham ini, META akan menggelar RUPSLB pada tanggal 19 Desember 2023.
Jika dalam RUPSLB tidak tercapai kesepakatan dari para pemegang saham untuk go private, META akan mengikuti aturan lain yang berlaku terkait go private.
Adapun saham META terhenti di Rp 238 per saham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News